Breaking News

Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua


Bripka RR dalam nota keberatannya menyangkal jika dia mendukung perintah Ferdy Sambo dan ajakan Putri Candrawathi untuk menggiring Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rumah dinas, Duren Tiga.

Dakwaan JPU terhadap Bripka RR disebut cacat karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Duren Tiga.

Saat sidang lanjutan Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erman Umar mengatakan, Bripka RR justru mengaku kebingungan setelah menghadap Ferdy Sambo di lantai 3 dalam nota keberatannya.

Sebaliknya, Bripka RR semakin tegang saat Putri Candrawathi mengajak dirinya bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf untuk ke rumah dinas.

Ajakan Putri Candrawathi ke rumah dinas, Duren Tiga untuk isolasi mandiri adalah sebuah alasan atau modus istri Ferdy Sambo itu.

Kata, Erman Umar, Putri Candrawathi baru membuat pengakuan di dalam mobil bahwa tujuan ke rumah dinas adalah untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil," kata Erman, yang menyebut jika pengakuan ini terungkap saat BAP Konfrontasi.

Erman Umar bersikukuh bahwa dakwaan yang diberikan JPU terkait rangakain peristiwa pembunuhan Brigadir J, dianggap cacat karena tidak sesuai fakta.

"Peristiwa Saguling kontradiktif dengan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sehingga fakta menjadi kabur," jelas Erman.

Sebelumnya, Erman mengatakan, Bripka RR telah menolak perintah Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Brigadir J di rumah dinas.

Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan prihal peristiwa pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Namun, saat ditanya sebelumnya Bripka RR mengaku tak tahu menahu soal peristiwa pelecehan yang diduga dialami Putri Candrawathi.

Di dakwaan Jaksa, setelah itu Ferdy Sambo meminta kepada Bripka RR untuk membantunya menembak Brigadir J.

Akan tetapi Bripka RR beralasan secara terang kalau dirinya tak kuat mental untuk menembak Brigadir J.

Hal yang sama juga disebutkan dalam dakwaannya. Bahwa Bripka RR disebut mendapat perintah menembak Brigadir J dan dapat menolaknya.

Sayangnya, setelah menghadap Brigadir J itu Bripka RR didakwa tak memberitahu Brigadir J yang saat itu berada di depan rumah.

Bripka RR juga tak memberi tahu Bharada E prihal titah Ferdy Sambo kepadanya saat ditanya ada apa.

Dalam nota keberatannya, Erman Umar mengatakan, Bripka RR mengaku kebingungan dan panik.

"Ketika terdakwa Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer naik ke lantai tiga atas permintaan Ferdy Sambo, tampak wajah terdakwa Ricky Rizal pucat dan panik," kata Erman di ruang sidang, Kamis 20 Oktober 2022.

Lanjut Erman, wajah Bripka RR pucat karena kebingungan ihwal menembak Brigadir J yang sebelumnya diperintah kepadanya.

"Sesampainya saya di bawah menghampiri Richard Eliezer saya dengan perasaan bingung," kata Bripka RR.

Kata Erman, nota keberatan ini sesuai dengan BAP terdakwa saat pemeriksaan konfrontasi pada 31 Agustus 2022.

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Jaksa

Eksepsi atau Nota Keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J.

Penolakan eksepsi Putri Candrawathi disampaikan Jaksa pada sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Saat membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa mengungkapkan berdasarkan dalil yang dikemukakan ada 4 permohonan JPU kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

Sebanyak 4 permohonan Jaksa tersebut adalah sebagai berikut;

1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi.

2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

4.Menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya diberitakan, nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya berisi 40 halaman dengan meminta enam hal ke majelis hakim pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.

Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi, surat Nota keberatan ini dibuat karena berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Sumber: disway
Foto: Putri Candrawathi juga menjalani sidang perdana setelah persidangan Sambo.-Ricardo-JPNN-
Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar