Breaking News

Bantah Korupsi Rp 10,8 M, Bekas Pejabat Samsat di Banten: Saya Tahunya Rp 3,6 M


Penyesalan disampaikan Bekas Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak. Namun ia membantah telah menggelapkan pajIak kendaraan sebesar Rp 10,8 miliar, seperti yang didakwakan kepada dirinya.

Zulfikar mengaku hanya menilep pajak senilai Rp 3,6 miliar.

Awalnya, Zulfikar menuturkan, Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Pemeriksaan mulai periode Juli 2021. Di hadapan mereka, ia mengaku penggelapan bukan dimulai pada Juli, melainkan Maret hingga Oktober 2021.

"Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah enggak enak, saya balikin saja," kata Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12).

Kemudian, ditemukanlah aksi penggelapan yang nilainya Rp 2,1 miliar. Ia lalu lapor ke Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto dan mengatakan nilainya adalah Rp 3,6 miliar.

"Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu," jelasnya.

Ia menambahkan, sudah meminta terdakwa lain yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham, dan Budiyono, untuk menghentikan penggelapan pada Oktober. Tapi, katanya, mereka tetap melakukan penggelapan dengan cara mengubah ketetapan pajak.

Zulfikar pun membantah kalau nilai penggelapan pajak mencapai Rp 10,8 miliar.

"Rp 10 miliar itu saya enggak tahu, Yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya enggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal. Saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya," paparnya.

Terdakwa lain, lanjutnya, menggelapkan pajak di luar sepengetahuan dirinya setelah diberi informasi dari Kepala Samsat Bayu. Terdakwa lain membuat tim untuk menggelapkan pajak dan ia tidak ikut serta.

"Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul," kata Zulfikar.

Berdasarkan dakwaan, penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penggelapan diduga dilakukan mulai Juni 2021 hingga Februari 2022. 

Sumber: rmol
Foto: Pengadilan Tipikor Serang/Net
Bantah Korupsi Rp 10,8 M, Bekas Pejabat Samsat di Banten: Saya Tahunya Rp 3,6 M Bantah Korupsi Rp 10,8 M, Bekas Pejabat Samsat di Banten: Saya Tahunya Rp 3,6 M Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar