Breaking News

Warga Bandungan Suko Tejo Mencari Keadilan Hukum


Komando Bhayangkara, Ungaran - Melalui kuasa Hukumnya Dian Risandi Nusbar. SH. Suko Sutejo mencari keadilan di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

"Saya selaku kuasa hukum Suko Sutejo akan melakukan gugatan one prestasi ke Pengadilan Ungaran, Kabupaten Semarang" Ujar Risandi pada awak media di kantor Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu, (25/1/2023).

Gugatan tersebut menurut Risandi karena kliennya merasa dirugikan dengan keputusan sepihak oleh pihak Pengadilan, dimana pihak dari Suntoro yang melakukan jual beli tapi tidak menempati sehingga kliennya yaitu Suko Sutejo merasa dirugikan. 

"Dilihat dari gugatan yang pertama Suntoro saat mengajukan gugatan dengan bukti kontrak" Terangnya. 

Didalam fakta persidangan saksi saksi penggugat yaitu Suntoro menerangkan bahwa keterangan saksi mengatakan jual beli antara Suntoro dan Suko tetapi anehnya yang disidangkan buktinya berupa Kontrak antara Suntoro dan Suko. 

"Hari ini Rabu 25/1/2023 saya bersama Klien saya datang ke Pengadilan Ungaran untuk mencari keadilan" Ucapnya. 

"Karena hanya bukti KTP saja kok bisa diterima gugatannya bahkan bisa dimenangkan, ada apa dengan Pengadilan Ungaran ini" Imbuhnya.

Ditempat yang sama Suko pada awak media mengatakan 
Ditempat yang sama Suko tejo purwanto mengatakan bahwa Suntoro didalam gugatan No 39/pdtg/2020 PN Ungaran Suntoro menggugat Sukotejo bahwa tidak mengakui adanya jual beli" Ujor Suko. 

Tetapi lanjut Suko, yang ada hanya kontrak, bahkan didalam gugatan tersebut Suntoro tidak pernah bisa memberikan bukti atau tidak adanya bukti sama sekali terkait kontrak yang ada didalam bukti asli hanya KTP lainnya hanya lembar kosong yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan foto copy dari perijinan aslinya yang sudah diberikan oleh pihak Suko Tejo untuk dilakukan perpindahan dari Suntoro menjadi Suko Tejo" Terangnya. 

"Tetapi kenapa Pengadilan NegeriDitempat yang sama Suko tejo purwanto mengatakan bahwa Suntoro didalam gugatan No 39/pdtg/2020 PN Ungaran Suntoro menggugat Sukotejo bahwa tidak mengakui adanya jual beli" Ujor Suko. 

Tetapi lanjut Suko, yang ada hanya kontrak, bahkan didalam gugatan tersebut Suntoro tidak pernah bisa memberikan bukti atau tidak adanya bukti sama sekali terkait kontrak yang ada didalam bukti asli hanya KTP lainnya hanya lembar kosong yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan foto copy dari perijinan aslinya yang sudah diberikan oleh pihak Suko Tejo untuk dilakukan perpindahan dari Suntoro menjadi Suko Tejo" Terangnya. 

"Tetapi kenapa Pengadilan Negeri Ungaran tanpa bukti yang jelas berani menyidangkan, berani memutuskan, sampai dengan inkrah. Sangat disayangkan itu tindakan yang menciderai hati nurani, tidak berperikemanusiaan, menciderai rasa keadilan" Pungkasnya. Ungaran tanpa bukti yang jelas berani menyidangkan, berani memutuskan, sampai dengan inkrah. Sangat disayangkan itu tindakan yang menciderai hati nurani, tidak berperikemanusiaan, menciderai rasa keadilan" Pungkasnya.

Soeroso Windu Sudiatmiko panitera muda perdata Pengadilan Negeri Ungaran saat dikonfirmasi terkait keputusan yang dianggap tidak memenuhi syarat mengatakan.

"Kalau putusan saya tidak bisa menilai, terkait keputusan kalau kurang puas bawa aja ke ranah Pengadilan yang lebih tinggi," Ujar Soeroso Windu Sudiatmiko pada awak media di kantornya Rabu, (25/1/2023). 

"Karena keputusannya sudah sampai ke MA jadi masalah sarat nya tidak terpenuhi itu sudah bukan wewenang kami lagi" Imbuhnya. 

Terkait pembatalan eksekusi Soeroso Windu Sudiatmiko mengatakan bahwa yang bisa membatalkan eksekusi  Pengadilan yang lebih tinggi, karena ini sudah keputusan MA maka yang lebih tinggi yaitu Peninjauan Kembali alias PK" Pungkasnya. (Azis).
Warga Bandungan Suko Tejo Mencari Keadilan Hukum Warga Bandungan Suko Tejo Mencari Keadilan Hukum Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar