Breaking News

4 Fakta Kasus Pembunuhan oleh Bripda HS, Keluarga Bilang Ada Kejanggalan dalam Rekonstruksi


KELUARGA Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror, menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi pembunuhan yang telah digelar Polda Metro Jaya.

Berikut 5 fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut:

1. Keluarga Minta Rekonstruksi Ulang di TKP

Pihak keluarga meminta dilakukan rekonstruksi ulang kasus di TKP pembunuhan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok.

"Keluarga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda agar dilakukan rekonstruksi ulang di TKP," kata pengacara keluarga korban Jundri R Berutu saat dihubungi, Sabtu 18 Februari 2023.

Keputusan Polda Metro Jaya yang menggelar rekonstruksi tidak di TKP, dicatat pihaknya ada beberapa kejanggalan dalam adegan yang diperagakan Bripda HS, di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Februari 2023.

2. Ada Perbedaan Adegan Pembunuhan

Salah satu kejanggalan yang dimaksud pihak keluarga adalah adegan saat Bripda HS membunuh korban. Dalam rekonstruksi diperlihatkan Bripda HS membunuh korban saat mobil terhenti. Namun, fakta yang diperoleh pihaknya pembunuhan terjadi saat mobil tengah melaju.

"Fakta yang diperoleh keluarga mobil dalam kondisi berjalan mundur karena portal tertutup. Saat jalan mundur, pelaku menghabisi nyawa korban di bagian leher," ujarnya.

3. Bukan Hanya Ditusuk Tapi Juga Disayat

Selain itu, keluarga menyoroti proses rekonstruksi yang tidak menyebut secara gamblang berapa kali tusukan yang dilakukan Bripka HS kepada korban. Sementara pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa bukan hanya ditusuk, leher korban juga disayat.

"Korban mengalami luka sayatan di leher. Dan keluarga korban menduga bahwa pelaku menggorok leher korban terlebih dahulu dalam posisi mobil mundur untuk mempermudah korban meninggal kemudian baru menusuk korban secara membabi buta," jelasnya.

4. Sudah Direncanakan

Dalam gelaran rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Bripda HS sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Keluarga meminta polisi mengusut mengubah jeratan pasal, dari Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan pelaku merupakan pembunuhan terencana dan sudah direncanakan, bukan perbuatan pembunuhan biasa yang dilakukan oleh orang yang tidak berpendidikan, atau pemabuk," kata dia.

Sumber: okezone
Foto: Bripda HS jalani rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online (Foto : MPI)
4 Fakta Kasus Pembunuhan oleh Bripda HS, Keluarga Bilang Ada Kejanggalan dalam Rekonstruksi 4 Fakta Kasus Pembunuhan oleh Bripda HS, Keluarga Bilang Ada Kejanggalan dalam Rekonstruksi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar