Breaking News

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice


Debt collector Lesly Wattimena,yang ditangkap setelah membentak polisi saat rampas mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice.

Adapun restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Menurut Pengacara Lesly, Hendry Noya, pengajuan restorative justice sudah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya mengajukan restorative justice terhadap dua laporan, baik yang dilayangkan Clara Shinta maupun Aiptu Evin yang dibentak saat penarikan mobil milik Clara.

"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Kliennya merupakan debt collector yang tengah menjalankan tugasnya. Bahkan, dirinya mengklaim, kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menagih cicilan atau utang kepada debitur.

"Jadi, di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," katanya.

Hendry menambahkan, kliennya juga sudah meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya peristiwa penarikan mobil Clara Shinta yang berujung ditetapkannya 7 debt collector sebagai tersangka. Kejadian tersebut, diakui mencoreng profesi debt collector.

"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat mengancam melakukan pembunuhan.

Para debt collector mengancam membunuh sopir Clara di parkiran mobil apartemen. Saat itu, sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya, kemudian datang kawanan debt collector dan merampas kunci mobil.

"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu'" ujar Hengki.

Menurut Hengki, para debt collector lalu menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas penarikan kendaraan karena menunggak cicilan. Sedangkan Clara menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan cicilan.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin yang berada di lokasi mencoba menengahi perseteruan tersebut. Bukannya tenang, para debt collector malah membentak Aiptu Evin.

"Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.

Atas peristiwa itu, tujuh orang ditetapkan tersangka. Sejauh inim polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Empat tersangka lainnya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.

Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, Clara dipastikan membeli mobil secara tunai. Namun, bukti kepemilikan kendaraan digadaikan kepada perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan Clara.

"Akan tetapi tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Titus.

Clara yang tidak mengetahui permasalahan utang didatangi tujuh debt collector. Mereka langsung mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," kata Titus.

Atas perbuatannya, tujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Mereka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sumber: okezone
Foto: Debt Collector yang membentak polisi (Foto: Antara)
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar