Breaking News

Tok! Kejagung Tak Akan Ajukan Banding pada Vonis '1 Tahun 6 Bulan' Bharada E, Publik Auto Sujud Syukur


Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi memutuskan untuk tidak melakukan banding terhadap vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Ia menyampaikan beberapa poin terkait alasan tak mengajukan banding atas vonis Bharada E.

Salah satunya karena keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berbesar hati memaafkan Bharada E.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan dari orang tuanya dan itu terlihat oleh ekspresi menangis, bersyukur, diputus hakim seperti itu," kata Fadil seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (16/2/2023).

"Jaksa sebagai representasi daripada korban. Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," sambungnya.

Fadil Zumhana juga menuturkan bahwa dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E, maka kini keadilan substantif sudah terwujud.

"Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," terang Fadil.

Selain itu, alasan mengapa Kejagung tak akan maju banding karena pihaknya menghormati Majelis Hakim yang telah memvonis terdahwa dengan mempertimbangkan tuntutan kejaksaan.

"Seluruhnya saya lihat, dari seluruh unsur yang dikutip oleh hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut.  Sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang bisa diterima masyarakat," pungkasnya.

Hal ini sontak saja menuai beragam respons suka cita dari publik.

"Alhamdulillah. Keadilan ditegakkan," kata warganet.

"Alhamdulillah. Terima kasih Pak Jaksa dan seluruh tim kejaksaan. Maju terus keadilan di Indonesia dan terima kasih sudah menghargai keikhlasan maaf dari keluarga korban," imbuh warganet lain.

"Terima kasih Pak Jampidum. Semoga tetap amanah memberikan keadilan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu terutama rakyat kecil," komentar warganet lainnya lagi.

Sumber: suara
Foto: Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Tok! Kejagung Tak Akan Ajukan Banding pada Vonis '1 Tahun 6 Bulan' Bharada E, Publik Auto Sujud Syukur Tok! Kejagung Tak Akan Ajukan Banding pada Vonis '1 Tahun 6 Bulan' Bharada E, Publik Auto Sujud Syukur Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar