Breaking News

Usai Divonis, Sidang Etik Polri Menanti Bharada E


Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam, apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2).

Sidang etik sendiri digelar setelah Bharada E dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer. 

Sumber: rmol
Foto: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Net
Usai Divonis, Sidang Etik Polri Menanti Bharada E Usai Divonis, Sidang Etik Polri Menanti Bharada E Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar