Breaking News

Harta Kekayaan Anwar Usman Melejit Sejak 2020, Tidak Jujur di LHKPN?


Anwar Usman bersama Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK untuk periode 2023-2028.

Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK tentunya tidak bisa lepas dari sorotan publik, mulai dari sepak terjangnya selama berkarir hingga harta kekayaan yang dimiliki.

Dalam E-LHKPN 2020 milik Anwar Usman, dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan secara signifikan jumlah harta kekayaannya.

Pada tahun periodik 2019, jumlah total harta kekayaan yang dilaporkan adik ipar Presiden Joko Widodo ini ternyata hanya sebesar Rp5 miliar.

Bila dibandingkan pada tahun berikutnya, kekayaannya melonjak tajam menjadi Rp26,4 miliar dan pada tahun 2021 menjadi Rp31,5 miliar.

Kalau diperhatikan secara seksama, peningkatan jumlah harta kekayaan yang tajam milik Anwar Usman berasal dari jenis harta kekayaan surat berharga dan kas dan setara kas.

Sekadar informasi, KPK E-LHKPN memberikan penjelasan dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai harta kekayaan berupa surat berharga dan kas dan setara kas yang harus dilaporkan.

Surat berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum. Surat berharga dalam laporan LHKPN ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi dan derivatif lainnya dan kepemilikan/penyertaan di perusahaan tertutup (non-listing).

Sedangkan kas dan setara kas diberikan penjelasan secara terpisah pada dokumen yang sama yang dapat ditemukan dalam halaman 33.

Kas (uang tunai) adalah dana tunai yang dimiliki, dipegang/disimpan per tanggal pelaporan. Setara kas (deposito, giro, tabungan, lainnya) adalah kepemilikan dana dalam bentuk simpanan di lembaga keuangan yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu.

Surat berharga dan keberadaan kas dan setara kas milik Anwar Usman tidak dapat ditemukan dalam LHKPN tahun 2018 dan 2019, di mana pada masa itu merupakan periode pertama kepemimpinan ayah tiga anak ini.

Pun pada tahun 2017, kala dirinya masih sebagai hakim konstitusi dan didapuk sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Arief Hidayat sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak didapati melaporkan adanya harta berupa surat berharga dan kas dan setara kas.

Surat berharga dan kas dan setara kas milik pria berumur 66 tahun tersebut, pada tahun periodik 2020 dilaporkan masing-masing senilai Rp333.670.000 dan Rp20.692.646.968.

Jenis kekayaan berupa surat berharga dan kas dan setara kas, dari penjelasan yang termaktub dalam dokumen FAQ LHKPN, hampir mustahil bila didapatkan hanya dalam waktu satu atau dua tahun.

Pada kas dan setara kas, asumsikan saja pria asal Bima ini tidak memiliki kas (uang tunai) dan menyimpannya dalam bentuk tabungan (setara kas) serta berasal dari gaji selama satu tahun menjabat sebagai Ketua MK sejak 2018, dengan uang gaji bulanan sebesar Rp121 juta dan mengendap dalam tabungan tidak digunakan untuk kebutuhan apapun.

Selama satu tahun gaji, sebesar Rp121 juta dikalikan dengan 12 bulan, tabungan gaji yang terkumpul hanya Rp1,45 miliar. Dan anggaplah jika pada saat pelaporan LHKPN Anwar Usman baru menjabat sebagai Ketua MK selama 1,5 tahun, tabungan miliknya alias setara kas pun tidak mencapai Rp3 M.

Kemudian, seseorang untuk bisa memiliki surat berharga paling tidak sebelumnya harus memiliki modal, yakni uang dingin yang bisa digunakan untuk berinvestasi, sedangkan Anwar Usman selama bertahun-tahun bahkan tidak melaporkan adanya kas dan setara kas yang bisa digunakan untuk memiliki surat berharga.

Tetapi pada tahun periodik 2020, Ketua MK yang akan melakukan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 ini, langsung memiliki surat berharga dan kas dan setara kas yang jumlahnya fantastis.***

Sumber: harianhaluan
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Dok. Okezone)
Harta Kekayaan Anwar Usman Melejit Sejak 2020, Tidak Jujur di LHKPN? Harta Kekayaan Anwar Usman Melejit Sejak 2020, Tidak Jujur di LHKPN? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar