Breaking News

LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Hal tersebut terjadi lantaran LPSK keberatan ihwal tayangan wawancara Bharada E secara eksklusif di Kompas TV.

Usai putusan tersebut, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, Bharada E tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Begini, yang pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Rika belum dapat memerinci soal kemungkinan pemindahan penahanan Richard Eliezer ke Rutan Salemba setelah LPSK mencabut perlindungan tersebut.

"Saya nggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," katanya.

Terkait wawancara eksklusif Richard dengan Kompas TV, Rika mengonfirmasi bahwa pihak Kompas telah mengajukan izin untuk wawancara tersebut.

"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara atau pun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Rika.

"Dan memang disalah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai gitu," sambungnya.

Diketahui, Juru Bicara LPSK, Rully Novian menuturkan lembaganya tidak akan lagi memberikan perlindungan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut. Perihal perlindungan, Rully melanjutkan, diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini menaungi Eliezer.

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," ujar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully pun mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba.

"Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," kata Rully.

Sumber: okezone
Foto: Richard Eliezer/Net
LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim LPSK Cabut Perlindungan, Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar