Breaking News

Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David


Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat ditjen pajak, Mario Dandy kepada David hingga mengalami koma yang terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada (20/2/2023).

Baru-baru ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Reda Manthovani mengatakan bahwa pihak Kejati menawarkan Restorative justice atau keadilan restoratif kepada pihak David.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda. Dikutip Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Lebih lanjut, Reda menyebutkan bahwa proses restorative justice masih bisa dilakukan, meski pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH telah dtahan di Polda Metro Jaya.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Meski begitu, dikatakan Reda tidak akan dipaksakan.

Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Lantas siapakah sosok Kejati DKI ini Jakarta ?

Mengutip Tribunnews.com, Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum.

Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.

Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.

Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.

Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).

Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, karir lain yang pernah dibangunnya antara lain yakni pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011.

Pada tahun 2012, Reda juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.

Kini, Jaksa Agung mempercayakan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2022.

Jonathan Latumahina Tegas Tolak Berdamai Mario Dandy

Ayah David, Jonathan Latumahina tak menerima akan adanya perdamai dengan Mario Dandy.

Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.

Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.

Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.

"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut." tulisnya.

Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Disentil Kuasa Hukum David

Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Melalui cuitan Twitternya @Mellisa Anggraini,MH, Jumat (17/3/2023) kuasa hukum David menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani ini sesat hukum dan sesat moral karena menawarkan David untuk berdamai dengan Mario Dandy.

Bahkan Mellisa menyinggung Kajati yang meremehkan aksi kejahatan para pelaku penganiayaan yang dialami oleh David.

Mengingat kasus ini tergolong dalam penganiayaan berat.

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," singgungnya.

Lebih lanjut, Mellisa pula menyebutkan bahwa restorative justice bisa dilakukan dalam pidana yang ringan dan tidak merugikan korban lebih dari Rp 2,5 juta.

Kendati begitu, kuasa hukum David menilai menurut pasal 355 KUHP tidak bisa ada peluang restorative justice.

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," tulisnya.

Tak hanya itu saja, ia bahkan menjelaskan Kajati DKI saat mengunjungi David di RS Mayapada.

Dijelaskan kuasa hukum David, bahwa kedatangan Kajati DKI tidak ada satu pun pembahasan mengenai restorative justice .

"Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," jelasnya.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tegasnya.

Kendati demikian, kuasa hukum David meminta Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada pihak korban.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung." tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

Sumber: tribunnews
Foto: Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy/Kompas.com/TribunJakarta.com
Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar