Breaking News

Sidang Pertama Kasus Yang Diduga Pemerasan Terhadap Kades Wanarejan Utara Berjumlah Rp 2100.000,- Oleh Oknum Wartawan.


Komando Bhayangkara, Pemalang - Dugaan pemerasan Kades Wanarejan Utara Mahmud,  yang mengatasnamakan wartawan hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang dengan dakwaan Pemerasan dan Pengancaman, Rabu, 29/03/2023.

Dengan disidangkan perkara pemerasan dan pengancaman ini jelas sudah dari kronologi saksi-saksi telah mengatakan bahwa ini sudah memenuhi unsur pidana tanpa Restorativ Justice, padahal RJ sudah ada dari Kapolri, upaya usulan dari Pihak tersangka yang diwakili oleh penasehat hukum dari Kantor Putra Pratama yaitu Imam Subiyanto, SH, M.P.H, (dikenal dengan Imam Sby) namun upaya tersebut gagal.

Dasar Restorative Justice sbb :
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.


Proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Upaya dan syarat sudah dilakukan semua tapi apa daya dan ada apa ?, apa alasannya ?, pertanyaan itu selalu ada dibenak para wartawan di Pemalang sampai sekarang ini.

Kronologi singkat Kejadiannya sebagai berikut: Bahwa awal mulanya  pada tanggal 1 Januari  2023  sekira jam 09,00 Wib  terdakwa 1 Nur Efendi Bin Maknum  melewati  jalan Rabat Benton  yang baru di bangun berada di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang namun menurut terdakwa I Nur Efendi  jalanan tersebut terlihat retak retak  dan kurang bagus jalannya. Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa I. NUR EFENDI langsung menemui saksi  MAHMUD  selaku Kepala Desa Wanarejan utara, mendengar hal tersebut saksi Mahmud  " KETAKUTAN "  hal tersebut akan menjadi ramai di mata masyarakat  hingga akhirnya saksi MAHMUD menyerahkan uang  ke terdakwa II. DANURI uang sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah ) .

Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 04 Januari 2023  terdakwa II DANURI  menghubungi  saksi MAHMUD dan saksi ABU UMAR GANDI  melaui WhatsApp dan menyampaikan kalau uang yang di berikan kemarin masih kurang, oleh karena pada saat itu saksi MAHMUD sedang sibuk hingga menyampaikan ke terdakwa II DANURI untuk menemui  Sdr KUKUH FANDRIA  ( Pemborongnya jalan tersebut ) kemudian pada Hari Kamis 05 januari 2023 sekira jam 11,00 Wib bertempat di sebelah selatan Bantarbolang, Kab Pemalang Sdr KUKUH menyerahkan uang kepada  terdakwa II. DANURI sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Bahwa selanjutnya pada Hari senin 09 Januari 2023  terdakwa I NUR EFENDI dan terdakwa II DANURI  kembali menghubungi saksi MAHMUD  dan mengancam lagi  dengan kata kata “ uang yang di berikan kemarin masih kurang pak karena kami ada 6 tim, kalau tidak memberikan tambahan uang,  foto dan video yang berisi jalan rabat beton yang rusak akan segera di muat di media social “ oleh karena saksi  MAHMUD takut dengan ancaman ancaman para terdakwa hingga akhirnya saksi MAHMUD menyerahkan uang ke para terdakwa sebesar Rp 1000 000 ( satu juta rupiah )  bertempat di kost milik  terdakwa DANURI yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bojong Nangka , kecamatan  Pemalang, Kabupaten Pemalang

Bahwa  oleh para terdakwa uang yang di peroleh dari  saksi MAHMUD di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari  para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi MAHMUD Bin ABDUL ROZAK mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.100.000 ( dua juta  seratus  ribu  rupiah )

Bahwa pada akhirnya para terdakwa dapat ditangkap pada tanggal 
 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat  ( 1 ) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Junto 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Pernyataan dari Kuasa hukum terdakwa selesai sidang Kami sengaja tidak mengajukan eksepsi, kita lebih tertarik pada pemeriksaan saksi dan barang bukti,” kata Imam, menyampaikan alasannya mengapa tidak mengajukan eksepsi saat sidang.
Selain itu “Nanti akan kita uji juga dakwaan dari jaksa penuntut umum,” tegas Imam Subiyanto

Sidang Pertama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim hanya membacakan dakwaan dari terdakwa  I NUR EFENDI dan terdakwa II DANURI dan Menghadirkan Saksi namun Jaksa belum siap saksi dihadirkan, Majelis Hakim memutuskan sidang  dilanjut minggu depan pada tanggal 5 April 2023 pada jam yang sama. (bondanMKB)
Sidang Pertama Kasus Yang Diduga Pemerasan Terhadap Kades Wanarejan Utara Berjumlah Rp 2100.000,- Oleh Oknum Wartawan. Sidang Pertama Kasus Yang Diduga Pemerasan Terhadap Kades Wanarejan Utara Berjumlah Rp 2100.000,- Oleh Oknum Wartawan. Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar