Daripada Sering Turun ke Jalan, Irjen Karyoto Sarankan Buruh Gugat Omnibus Law ke MK
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun langsung meninjau pengamanan massa aksi buruh 10 Agustus 2023 kemarin hingga dini hari.
Dalam kesempatan itu, ia menyarankan agar massa buruh yang menuntut pencabutan Omnibuslaw Law yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Hal itu dinilai lebih elegan dibanding demo hingga tengah malam dan menutup sejumlah akses jalan.
"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan. Anda tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review. Silakan disalurkan lewat itu," kata Karyoto di Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023) dini hari.
Baca Juga: Beri Perhatian ke Nelayan Kecil, Ganjar Sokong Kapal Bertenaga Listrik dan Tambah Penerima Asuransi
Menurut mantan Deputi Penindakan KPK, massa buruh bisa menunjuk pengacara terbaik untuk melakukan gugatan tersebut. Ia meyakinkan, jika para hakim di MK adalah hakim yang berintegritas tinggi sehingga apabila gugatan itu dilayangkan akan bisa memutuskan hal itu secara adil dan bijaksana.
Cara itu dinilai lebih efektif ketimbang terus menerus turun ke jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Daripada demo, dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita. Kalau rekan-rekan memberitakan, kalau tidak saya tidak tahu, itu saja," ucap dia.
Karyoto menambahkan, apabila gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, langkah buruh dinilai paling tepat dan lebih bermanfaat dibanding harus melakukan aksi demo.
"Kami juga mengimbau terus manfaatnya apa? Apa besok sudah tidak ada hari? Apakah besok MK sudah tutup? MK masih berdiri dengan tegak, hakim-hakimnya masih banyak dan saya rasa dari beberapa serikat juga sedang berproses melakukan gugatan-gugatan melalui MK," ujarnya.***
Sumber: rmol
Foto: Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya menyarankan buruh gugat Omnibus Law ke MK (ist) (pojoksatu)
Daripada Sering Turun ke Jalan, Irjen Karyoto Sarankan Buruh Gugat Omnibus Law ke MK
Reviewed by Admin Pusat
on
Rating:
Tidak ada komentar