Sidang Haris Azhar dan Fatia, Deputi Kemenkopolhukam Sebut TNI Dilarang Berbisnis
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Asfinawati bertanya soal bisnis yang dijalankan TNI kepada saksi ahli Deputi Kemenkopolhukam Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto.
“Apakah TNI pernah melakukan bisnis termasuk juga terkait pertahanan militer?” kata Asfinawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 7 Agustus 2023.
Pernyataan Asfinawati disela oleh hakim Cokorda Gede Arthana. “Ini TNI pertanyaannya melakukan bisnis gitu? Bisnis apa pertanyaannya,” tanya Cokorda.
Heri menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang dilontarkan Asfinawati.
Sidang Haris Azhar dan Fatia vs Luhut Pandjaitan itu sempat diwarnai debat saat pembahasan soal bisnis militer.
“Begini yang mulia, saya bacakan saja ‘Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang TNI dalam jangka waktu 5 tahun, pemerintah harus mengambil alih aktivitas yang dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung,” ucap Asfinawati.
Menurut Asfinawati, tata cara keputusan itu diatur dalam keputusan Presiden. Dia menambahkan bisnis militer apa saja yang dianggap mengganggu tugas TNI sebagai alat pertahanan negara.
Heri mengatakan tidak tahu bisnis militer apa yang dimaksud oleh Asfinawati. "Hanya kalau UU TNI di dalam penjelasan Pasal 34 tahun 2004, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,” ujarnya.
Penjelasan tentara profesional, kata Heri di antaranya tidak berbisnis. “Dalam undang-undang sangat tegas. Jadi tidak ada,” ucapnya.
Asfinawati kembali bertanya apakah TNI yang berbisnis itu menyebabkan gangguan menjalankan tugas dengan adanya reformasi TNI.
“Paradigma baruTNI di antaranya tidak berbisnis. Tentara profesional itu adalah tentara yang terlatih, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis. Itu bisa dibaca di UU TNI,” kata Heri.
Saksi ahli pertahanan negara yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu menegaskan lagi dia tidak tahu mengenai bisnis militer yang ditanyakan kuasa hukum. “Memang tugas TNI sudah sangat jelas pertananan negara. Mempertahankan wilayah dan melindungi Indonesia. Itulah penegasan yang merupakan tugas. Jadi, tidak ada tugas lain,” tuturnya.
Sumber: tempo
Foto: Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kanan) mendengarkan keterangan dari saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yakni ahli digital forensik dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Herry Priyanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Haris Azhar dan Fatia, Deputi Kemenkopolhukam Sebut TNI Dilarang Berbisnis
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar