KPK Lakukan OTT di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Diamankan
Komando Bhayangkara, Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan pada Selasa (3/3/2025). Dalam operasi tersebut, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dikabarkan turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, salah satunya adalah kepala daerah setempat.
OTT ini menjadi operasi ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Saat ini, Fadia Arafiq tengah dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah OTT yang dilakukan KPK dari tahun 2022 hingga 2026 (per 3 Maret 2026) adalah sebanyak 35 kali, dengan rincian sebagai berikut:
- 2022: 10 kali
- 2023: 8 kali
- 2024: 5 kali
- 2025: 5 kali
- 2026: 7 kali (sampai dengan tanggal 3 Maret 2026)
Para penguasa sebagai pelayan publik memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola Negara dan daerah dengan penuh amanah. Terkait serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK hingga tahun 2026, hal ini menjadi pengingat penting bahwa korupsi tetap menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Yang perlu diperhatikan para penguasa:
1. Utamakan Kepentingan Rakyat
Kekuasaan yang diberikan rakyat harus digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran harus diarahkan pada pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
2. Jaga Integritas dan Disiplin
Hindari setiap bentuk godaan yang dapat mengarah pada praktik korup. Patuhi seluruh peraturan perundang-undangan, dan jadikan diri sebagai contoh teladan bagi bawahannya serta masyarakat luas.
3. Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Lakukan pengelolaan pemerintahan dengan terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program. Siapkan laporan kinerja yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, serta siap menerima pengawasan dari berbagai pihak.
4. Bangun Budaya Anti-Korupsi di Lingkungan Pemerintahan
Tidak hanya menjaga diri sendiri, para penguasa juga harus aktif membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi. Berikan pendidikan dan pembinaan kepada pegawai negeri, serta tegas menindak setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan. (bdn)
Tidak ada komentar