Breaking News

Rencana Halal Bihalal Pemda Pemalang di Jakarta Menuai Kritikan Tajam


Komando Bhayangkara, Pemalang - Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang untuk menggelar kegiatan halal bihalal di Jakarta menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Meskipun pihak Pemda mengklaim bahwa sumber pembiayaan kegiatan ini berasal dari pihak ketiga, substansi acara tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi, kepatutan, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan yang direncanakan berlangsung di ibu kota negara tersebut dipandang semakin menjauh dari konteks pelayanan publik daerah. Kritikan mengalir akibat pelaksanaannya yang berlangsung di luar wilayah administratif Pemalang dan tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat setempat. Banyak yang menyoroti penggunaan atribut jabatan kepala daerah dan pejabat publik yang berpotensi bersifat seremonial dan eksklusif. Rabu(23/04/2025)


Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang akademisi dan pakar hukum, menegaskan bahwa kegiatan ini patut diuji dari perspektif kepatutan administratif dan implikasi hukum. "Meski dananya berasal dari pihak ketiga, kita harus ingat bahwa acara ini melibatkan pejabat publik dalam kapasitas formalnya. Ketika sumber dana berasal dari pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan daerah, potensi konflik kepentingan dan gratifikasi menjadi isu serius," ujarnya.

Imam juga mengutip Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penerimaan hadiah oleh pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. "Di sinilah problem etik dan hukum bertemu. Kegiatan yang tampak sosial bisa bertransformasi menjadi arena pertukaran pengaruh atau balas budi politik," tambahnya.

Pengamat kebijakan publik juga menilai langkah Pemda Pemalang tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah. "Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang belum optimal, menggelar acara non-prioritas di luar daerah hanya menunjukkan disorientasi birokrasi," ungkapnya.

Rencana halal bihalal ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di tingkat daerah. Kegiatan pemerintah seharusnya tidak hanya dinilai dari sisi legalitas administratif, tetapi juga dari perspektif etika dan akuntabilitas publik.

Dari sisi lain, masyarakat serta lembaga pengawas, termasuk inspektorat daerah dan Ombudsman RI, diharapkan untuk memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun hukum, penegakan aturan menjadi sangat penting untuk dijunjung tinggi demi kepercayaan publik terhadap Pemerintahan. (Joleng/bdn)

Rencana Halal Bihalal Pemda Pemalang di Jakarta Menuai Kritikan Tajam Rencana Halal Bihalal Pemda Pemalang di Jakarta Menuai Kritikan Tajam Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar