Proyek Jalan Mendelem-Simpur: Bigisting Dulu, Perataan Jalan Belakangan? Aroma Korupsi Tercium!
Komando Bhayangkara, Pemalang - Proyek pembangunan jalan Mendelem-Simpur di Pemalang, dibiayai APBD 2025 senilai hampir Rp 200 juta, menuai kontroversi. Temuan kejanggalan dalam tahapan konstruksi, seperti pemasangan pembatas jalan sebelum perataan dasar, menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan keamanan jalan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan proyek yang menggunakan dana publik. Kamis (24/07/25)
Berdasarkan pantauan di lokasi dan dokumentasi yang diperoleh, pemasangan bigisting atau pembatas jalan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses perataan dasar. Padahal, dalam prosedur teknis konstruksi, tahapan perataan dan pemadatan dasar harus dilakukan terlebih dahulu guna memastikan ketebalan beton sesuai dengan standar perencanaan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi volume dan ketebalan beton cor yang akan diterapkan nantinya. Akibatnya, kualitas jalan yang dihasilkan berpotensi tidak sesuai spesifikasi dan menurunkan usia pakai infrastruktur tersebut.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Quantum Semesta. Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 90 hari kalender berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 10 Juli 2025.
Pengawasan dari pihak dinas maupun aparat penegak hukum lebih ditingkatkan, mengingat proyek ini menggunakan dana publik yang nilainya tidak sedikit. Jika dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi, kesalahan teknis ini bisa berdampak pada kerugian negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan rakyat. (bdn)
Tidak ada komentar