Breaking News

Dugaan Proyek Dana Desa Gintung untuk Rabat Beton Melanggar Perpres dan UU, Proses Pihak Ketiga Tanpa Lelang


Komando Bhayangkara, Pemalang - Proyek rabat beton jalan desa di Desa Gintung, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, senilai Rp 225.017.000,- menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan terkait transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Media sebagai kontrol sosial  melakukan pantauan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai standar. Pemadatan yang kurang maksimal dan lapisan plastik yang minim pada proyek rabat beton sepanjang 216 meter di Dusun I RT 01 RW 01 menimbulkan dugaan pekerjaan asal jadi dan kurangnya pengawasan teknis.

Awalnya disebut dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Gintung, namun Kepala Desa Gintung, WH, memberikan klarifikasi pada Sabtu, 1 November 2025. Ia mengakui bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan secara swakelola karena warga dan TPK tidak siap melaksanakannya.

"Memang benar, proyek itu tidak dikerjakan swakelola, Warga dan TPK belum siap, jadi kami serahkan kepada pihak ketiga," ujar Kepala Desa Gintung.

Lebih lanjut, Kepala Desa WH menyatakan bahwa kegiatan serupa juga banyak ditemukan di desa lain. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut diserahkan kepada PT. Inti Mix, penyedia jasa beton yang ditunjuk langsung atas rekomendasinya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan mengenai proses lelang dalam penunjukan pihak ketiga tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa proyek senilai ratusan juta rupiah ini tidak dilaksanakan secara transparan, bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa yang menekankan keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Warga setempat berharap Pemerintah desa lebih terbuka dalam penggunaan dana publik. "Yang penting transparan saja, biar masyarakat tahu uang desa digunakan untuk apa," kata DR, seorang warga Dusun I.

Menanggapi temuan ini, Pihak Inspektorat dan Dispermades Kabupaten Pemalang untuk segera menindaklanjuti pengakuan Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghilangkan kecurigaan di kalangan masyarakat.


Berikut dugaan Pelanggarannya :

Jika proyek rabat beton desa dengan anggaran di atas Rp200 juta tidak melalui proses lelang, maka akan terjadi beberapa potensi pelanggaran dan konsekuensinya

1. Pelanggaran Hukum:

- Tidak Mematuhi Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Melanggar Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya).

- Potensi Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

2. Konsekuensi Administratif:

- Temuan Audit: Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menemukan ketidaksesuaian ini dalam audit, yang berujung pada teguran, peringatan, atau bahkan sanksi administratif.

- Penundaan atau Pembatalan Pencairan Dana Desa: Pemerintah pusat atau daerah dapat menunda atau membatalkan pencairan dana desa jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan.

3. Konsekuensi Pidana:

- Potensi Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi.

- Tuntutan Hukum: Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk tidak melakukan lelang dapat dituntut secara hukum.

4. Dampak Negatif pada Pembangunan Desa:

- Kualitas Pekerjaan yang Buruk: Tanpa proses lelang yang kompetitif, kualitas pekerjaan rabat beton bisa jadi tidak sesuai standar, karena tidak ada jaminan penawaran terbaik dari penyedia.

- Pemborosan Anggaran: Harga yang dibayarkan untuk proyek bisa lebih tinggi dari harga pasar, menyebabkan pemborosan anggaran desa.

- Kehilangan Kepercayaan Masyarakat: Proses yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

5. Sanksi dan Tindakan Korektif:

- Pengembalian Kerugian Negara: Pihak yang terbukti bersalah dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

- Sanksi Disiplin: Aparat desa yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

(bdn)

Dugaan Proyek Dana Desa Gintung untuk Rabat Beton Melanggar Perpres dan UU, Proses Pihak Ketiga Tanpa Lelang Dugaan Proyek Dana Desa Gintung untuk Rabat Beton Melanggar Perpres dan UU, Proses Pihak Ketiga Tanpa Lelang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar