UU Pers Dilanggar, Wartawan di Pemalang Dihalangi Liput Konser Denny Caknan dan Ndarboy Genk, EO Terancam Sanksi
Komando Bhayangkara, Pemalang - Kejadian yang memprihatinkan terjadi pada panggung konser musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk yang digelar di Terminal Tipe A Pemalang, di mana sejumlah wartawan mengalami penghalangan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.
Jumat,(31/10/2025)
Insiden ini mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan pers, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi "Barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,-"
Pada malam konser yang berlangsung di hari Kamis, 30 Oktober 2025, jurnalis yang berusaha meliput acara tersebut dihadang oleh pihak penyelenggara (Event Organizer) tanpa penjelasan yang memadai atau perubahan akses. Meskipun telah menunjukkan identitas pers yang sah, para wartawan tetap dilarang memasuki zona liputan utama, yang merupakan hak mereka sebagai bagian dari Pilar Demokrasi.
Sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut, para wartawan yang tergabung dalam organisasi jurnalis di Pemalang melaporkan insiden ini ke Polres Pemalang pada Jumat, 31 Oktober 2025. Mereka menegaskan bahwa tindakan pihak penyelenggara telah melanggar hak wartawan untuk meliput secara bebas dan independen.
Badan pengawas dan organisasi pers diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini guna menjaga hak-hak jurnalis serta memastikan bahwa semua pihak menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kebebasan pers merupakan elemen penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan transparan.
Kami menyerukan kepada semua pihak, khususnya penyelenggara acara, untuk menghormati keberadaan pers sebagai entitas yang memberikan informasi yang objektif dan penting bagi masyarakat.
(Bondan)
Tidak ada komentar