Adsterra

Breaking News

Dalih Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Menyesatkan, Praktisi Hukum Sebut Kekosongan Sekda Pemalang Diduga Sengaja Diulur, Buang Anggaran Daerah




Komando Bhayangkara, Pemalang – Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam, tak hanya dari sisi tata kelola Pemerintahan, tetapi juga menyangkut efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pernyataan bahwa Bupati Pemalang kerap melakukan lawatan atau konsultasi berulang kali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta terkait pengisian Sekda dinilai hanya sebatas narasi politik yang tidak menyentuh substansi hukum, bahkan dianggap membuang sumber daya keuangan rakyat.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan persetujuan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda Kabupaten, bukan lagi berada di Kemendagri secara mutlak. Proses ini sepenuhnya masuk dalam mekanisme sistem merit ASN yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan lagi mengandalkan pola koordinasi sentralistik ke kementerian.

“Kalau hari ini masih ada narasi seolah-olah pengisian Sekda tergantung restu Kemendagri, itu menyesatkan publik. Sejak UU ASN Tahun 2014 berlaku, mekanisme dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam sistem ASN nasional melalui BKN. Tidak perlu bolak-balik ke Jakarta untuk hal teknis seperti ini, apalagi sampai memakan biaya perjalanan dinas yang tidak sedikit,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Ia menyoroti frekuensi perjalanan dinas Bupati yang dinilai terlalu sering ke luar kota dengan alasan konsultasi tersebut. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran daerah. Dana perjalanan dinas yang menghabiskan uang rakyat seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik atau pembangunan, bukan dihabiskan untuk aktivitas yang sesungguhnya bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi biasa atau komunikasi daring.

“Pertanyaannya, seberapa mendesak dan seberapa sering harus hadir langsung ke pusat, padahal jalur birokrasi sudah jelas? Ini menyangkut uang rakyat. Jika tujuannya hanya untuk menutupi kelambatan proses, maka ini bentuk pemborosan anggaran yang tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai alasan “masih konsultasi”, “masih koordinasi”, atau “masih menunggu pusat” tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan jabatan strategis kosong terlalu lama tanpa kepastian, apalagi sampai membebani kas daerah.

“Publik jangan dibodohi dengan drama birokrasi dan pemborosan anggaran. Kalau memang serius ingin definitif, prosesnya bisa dipercepat tanpa harus bolak-balik ke Jakarta. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang: kenapa terlalu lama kosong dan kenapa harus habiskan uang rakyat untuk lawatan yang tidak substansial? Ada apa di balik tarik-ulur ini?” ujarnya.

Kekosongan Sekda yang berkepanjangan, menurutnya, berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi dan ketidakpastian tata kelola. Padahal, Sekda adalah motor penggerak administrasi sekaligus pengendali anggaran daerah.


“Sekda itu motor administrasi pemerintahan daerah. Kalau terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas terus-menerus, maka berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi, membuka ruang kepentingan politik, dan berisiko pada pengawasan penggunaan anggaran yang tidak efisien,” katanya.

Dr. Imam bahkan menyebut narasi lawatan ke Jakarta dengan biaya mahal tersebut justru dipersepsikan publik hanya sebagai upaya pengalihan isu dan strategi mengulur waktu.

“Kalau ujungnya tidak ada kepastian, publik berhak menilai lawatan itu hanya seremonial birokrasi yang membuang uang rakyat. Jangan sampai rakyat melihat seolah ada ketidakberanian mengambil keputusan atau justru ada kepentingan tertentu yang belum selesai yang harus ditutupi dengan perjalanan dinas,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar pengisian jabatan Sekda dilakukan secara profesional, terbuka, dan berbasis sistem merit, serta seluruh proses pemerintahan harus memegang teguh prinsip hemat dan efisien dalam menggunakan uang negara.

“Jabatan Sekda bukan alat kompromi politik, dan anggaran daerah bukan sumbangan pribadi. Ini jabatan strategis yang menentukan arah administrasi dan keuangan daerah. Kalau terlalu lama kosong dan diiringi pemborosan biaya perjalanan dinas, maka wajar masyarakat curiga ada permainan kepentingan di belakang layar,” pungkasnya.(JB)

Dalih Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Menyesatkan, Praktisi Hukum Sebut Kekosongan Sekda Pemalang Diduga Sengaja Diulur, Buang Anggaran Daerah Dalih Konsultasi ke Kemendagri Dinilai Menyesatkan, Praktisi Hukum Sebut Kekosongan Sekda Pemalang Diduga Sengaja Diulur, Buang Anggaran Daerah Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5