Adsterra

Breaking News

Jabatan Sementara Jadi Abadi? Aturan Batas Waktu Plt/Pjh Dilanggar, Pemkab Pemalang Terancam Gugatan


Komando Bhayangkara, Pemalang – Fenomena jabatan sementara yang terus diperpanjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan tajam. Praktik jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), maupun Penjabat (Pj) yang berlangsung terlalu lama dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan dapat menyeret kepala daerah pada dugaan Maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa jabatan sementara bukanlah jabatan permanen. Menurutnya, jabatan Plt, Plh, atau Pj hanya dimaksudkan sebagai jembatan Administratif agar pelayanan Pemerintahan tidak lumpuh, bukan sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan birokrasi tanpa pengisian pejabat definitif.

“Kalau jabatan sementara berubah menjadi jabatan abadi, itu sudah keluar dari roh hukum administrasi Pemerintahan. Plt atau Pj bukan instrumen politik kekuasaan, melainkan mekanisme darurat administratif. Kalau dibiarkan terlalu lama, maka seluruh kebijakan yang lahir dari jabatan tersebut berpotensi cacat kewenangan,” tegas Dr. Imam di Kantor Hukum Putra Pratama Sakti, Bojongbata, Kamis (14/5/2026).

Untuk memahami persoalan ini secara hukum, berikut adalah aturan mutlak dan batas waktu sah pengangkatan serta perpanjangan jabatan sementara yang berlaku di Indonesia, yang sering kali diabaikan:

A. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021

Mengatur secara umum untuk seluruh jabatan struktural ASN:

  1. Batas Waktu: Penugasan sebagai Plt atau Plh paling lama 3 bulan, dan hanya dapat diperpanjang 1 kali paling lama 3 bulan.

  2. Total Waktu: Maksimal sah hanya 6 bulan. Lebih dari itu, status kewenangan menjadi tidak sah / melampaui batas hukum.

  3. Syarat Mutlak: Plt/Plh bukan jabatan definitif, tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural, dan tidak membebaskan pejabat dari jabatan aslinya.

  4. Batas Kewenangan: Pejabat ini hanya berwenang menjalankan tugas rutin. DILARANG mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran (Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014).

B. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 (Khusus Jabatan Sekretaris Daerah)

Aturan ini lebih ketat dan khusus mengisi kekosongan jabatan Sekda:

a. Kondisi Kekosongan Jabatan: Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda paling lama 3 bulan. Tidak ada perpanjangan berulang tanpa proses seleksi definitif.

b. Kondisi Berhalangan Tetap: Jika Sekda berhalangan sementara, pelaksana tugas diberikan paling lama 6 bulan.

c. Ketentuan: Melebihi batas waktu ini, pengangkatan dianggap cacat prosedur dan melanggar Peraturan Presiden.

C. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Prinsip Kepastian Hukum dan Kecermatan mengharuskan jabatan publik diisi oleh pejabat definitif. Pembiaran kekosongan jabatan strategis bertahun-tahun merupakan pelanggaran asas hukum Pemerintahan.

 

DUA JABATAN VITAL JADI SOROTAN: SEKDA & DIREKTUR RSUD

Sorotan utama tertuju pada dua jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang statusnya belum definitif dan berjalan melebihi aturan di atas:

1. Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda):

Saat ini disebut dijalankan oleh Endro Johan Kusuma dengan status belum definitif. Berdasarkan Perpres 3/2018, posisi ini memiliki batas waktu sangat ketat. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penetapan definitif, ini pelanggaran langsung terhadap aturan Presiden. Publik kini menunggu nasib tiga sosok senior berlatar belakang IPDN yang masuk tiga besar dalam ujian sekda Pemalang, yakni Ahmady Stiawan Widatmojo (Kepala DLH), Andri Adi (Kepala Dispermasdes), dan Bagus Sutopo (Asisten Administrasi Umum). Proses ini seharusnya sudah tuntas, bukan digantung dengan status sementara.

2. Jabatan Direktur RSUD dr. M. Ashari: Dijabat oleh dr. Rosita Indriani yang tercatat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan. Status Plt ini telah berjalan jauh melewati batas 6 bulan sesuai SE BKN. Padahal RSUD adalah BLUD dengan anggaran miliaran rupiah. Mengelola keuangan besar dengan status Plt yang kewenangannya terbatas hanya untuk tugas rutin, sangat berisiko cacat hukum dan kerugian keuangan negara.

Bupati Sebagai PPK Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

Imam Subiyanto, S.H menegaskan, dalam UU ASN, Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memegang kendali penuh pengangkatan dan pemberhentian.

“Bupati sebagai PPK tidak boleh berlindung di balik alasan teknis. Kalau jabatan strategis dibiarkan kosong atau hanya diisi pejabat sementara dalam waktu lama, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah kepala daerah. Ini menyangkut tertib administrasi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Dr. Imam.


Menurut analisis hukum Dr. Imam, dampak hukum akibat pembiaran jabatan sementara melampaui batas sangat serius:

1. Cacat Kewenangan: Segala kebijakan, tanda tangan, kontrak, dan keputusan strategis yang dibuat saat masa Plt/Pj sudah habis tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu.

2. Produk Administrasi Bisa Digugat: Warga atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan tersebut dianggap sah dari pejabat yang tidak berwenang.

3. Temuan Pengawasan: Inspektorat, BKN, Kemendagri, hingga BPK berhak memberi catatan merah karena ini pelanggaran aturan kepegawaian dan keuangan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika pembiaran ini merugikan masyarakat, pasien RSUD, atau ASN, maka tindakan Pemkab yang membiarkan hal ini masuk kategori PMH oleh Penguasa.

“Jangan dianggap ini hanya persoalan tanda tangan. Dalam hukum administrasi, kewenangan adalah nyawa dari sebuah keputusan. Kalau kewenangannya cacat, maka keputusan yang lahir darinya bisa dipersoalkan,” tegasnya.


Dr. Imam mendesak Pemkab Pemalang segera mengambil langkah korektif. Untuk jabatan Sekda, proses pengangkatan definitif harus diselesaikan sesuai hasil seleksi yang sudah berjalan. Untuk Direktur RSUD, seleksi terbuka dan transparan wajib dibuka, tidak boleh dijadikan kursi abadi status Plt.

“Hingga saat ini publik sudah tahu siapa yang masuk tiga besar calon Sekda. Kalau memang belum ada pejabat definitif, jelaskan dasar hukumnya. Kalau sudah melewati batas, segera koreksi. Jangan menunggu gugatan masuk baru sibuk membenahi. Pemerintahan yang baik itu mencegah pelanggaran, bukan menunggu dipukul pengadilan,” pungkas Dr. Imam.

Publik kini menunggu keberanian Pemkab Pemalang menata birokrasi sesuai aturan. Jabatan strategis tidak boleh dijadikan ruang abu-abu kekuasaan. Jabatan sementara boleh menjadi solusi darurat, tetapi jika berubah menjadi “jabatan abadi”, maka ia bukan lagi solusi, melainkan masalah hukum besar bagi daerah ini. (bdn)

Jabatan Sementara Jadi Abadi? Aturan Batas Waktu Plt/Pjh Dilanggar, Pemkab Pemalang Terancam Gugatan Jabatan Sementara Jadi Abadi? Aturan Batas Waktu Plt/Pjh Dilanggar, Pemkab Pemalang Terancam Gugatan Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5