PLT Bukan Jabatan Permanen!" RSUD dr. M. Ashari Pemalang Masih Dipimpin PLT, Publik Tuntut Bupati Jelaskan
Komando Bhayangkara, Pemalang — Polemik jabatan Pelaksana Tugas atau Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan profil pejabat struktural pada laman resmi RSUD dr. M. Ashari, jabatan Direktur saat ini masih tertulis sebagai PLT Direktur RSUD dr. M. Ashari atas nama dr. Rosita Indriani, Sp.PK, sementara nama yang sama juga tercantum sebagai Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. M. Ashari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa jabatan strategis Direktur RSUD dibiarkan terus dijalankan oleh Plt dan belum segera diisi pejabat definitif? Apalagi jabatan Direktur RSUD bukan jabatan biasa. Ia menyangkut pelayanan publik, pengelolaan keuangan BLUD, kebijakan pelayanan kesehatan, pengadaan barang/jasa, manajemen SDM, dan keselamatan pasien.
Secara hukum administrasi, jabatan Plt bukan jabatan definitif. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 menegaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, serta penunjukan Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya. Lebih tegas lagi, BKN menyatakan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Dengan demikian, apabila jabatan Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari telah berjalan melebihi batas kepatutan waktu, apalagi sampai berulang tanpa kejelasan pengisian pejabat definitif, maka hal tersebut patut diduga sebagai maladministrasi jabatan, penyimpangan tata kelola ASN, dan pengabaian prinsip kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., C.LA., C.TLS. menilai bahwa jabatan Plt tidak boleh dijadikan “jalan aman” untuk mempertahankan seseorang dalam posisi strategis tanpa mekanisme pengisian jabatan yang transparan.
“Plt itu jembatan darurat, bukan kursi permanen. Kalau jabatan Direktur RSUD dibiarkan terlalu lama dijabat Plt, maka publik berhak bertanya: apakah tidak ada kader definitif, atau justru ada kepentingan tertentu yang sedang dilindungi?” tegas Dr. Imam Subiyanto.
Dari aspek kewenangan, Plt juga memiliki batas tegas. Dalam Surat Edaran BKN, yang merujuk pada Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat yang memperoleh mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. BKN juga menegaskan Plh/Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Padahal, RSUD dr. M. Ashari adalah rumah sakit daerah yang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, jabatan, dewan pengawas, dan tata kelolanya diatur dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja RSUD dr. M. Ashari Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Selain itu, dalam rezim Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, jabatan pemimpin BLUD bukan sekadar simbol administratif. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD masih berlaku dan mengatur tata kelola BLUD, termasuk struktur pejabat pengelola. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis; pemimpin BLUD bertanggung jawab kepada kepala daerah serta menjalankan fungsi memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, merumuskan kebijakan teknis, menyusun Renstra, dan menyiapkan RBA.
Karena itu, membiarkan RSUD besar seperti RSUD dr. M. Ashari terus dipimpin Plt dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip good governance, kepastian hukum, profesionalitas ASN, dan tata kelola BLUD yang sehat.
Dasar hukum yang berpotensi dilanggar atau diabaikan
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Khususnya prinsip bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan, peraturan perundang-undangan, dan AUPB. Plt hanya menjalankan tugas rutin, bukan mengambil keputusan strategis.
Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014
Plt memperoleh kewenangan melalui mandat dan tidak boleh mengambil keputusan strategis yang berdampak pada organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019
Plt bukan jabatan definitif; masa tugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan; Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis di bidang kepegawaian.
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Mengatur manajemen PNS, mutasi jabatan, penugasan, pengembangan kompetensi, dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. PP 17 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Mengatur tata kelola BLUD, termasuk pejabat pengelola BLUD, pemimpin BLUD, tanggung jawab, serta pengelolaan operasional dan keuangan BLUD.
Perbup Pemalang Nomor 5 Tahun 2021
Mengatur struktur, tugas, fungsi, jabatan, tata kerja, dan tata kelola RSUD dr. M. Ashari sebagai RSUD Kelas C pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Menurut Dr. Imam, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena RSUD menyangkut nyawa, pelayanan dasar, dan uang publik.
“Kalau jabatan Plt dibiarkan berkepanjangan, maka itu bukan hanya soal administrasi pegawai. Itu menyangkut kualitas pelayanan kesehatan rakyat Pemalang. Rumah sakit daerah tidak boleh dipimpin dengan status sementara terus-menerus. Ini harus dibuka secara terang: kapan jabatan definitif Direktur RSUD diisi, siapa yang bertanggung jawab, dan apa dasar hukum perpanjangan Plt tersebut,” ujarnya.
Publik, DPRD, Inspektorat, BKD/BKPSDM, dan Bupati Pemalang patut memberikan penjelasan terbuka. Apabila benar jabatan Plt telah melebihi batas waktu tanpa dasar yang sah, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi, bahkan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawas.
RSUD dr. M. Ashari adalah fasilitas kesehatan publik. Ia tidak boleh dikelola dengan pola tambal sulam jabatan. Jabatan Plt boleh untuk keadaan darurat, tetapi tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan yang permanen. (JB)