Adsterra

Breaking News

Pemerintahan Pemalang Terbitkan Larangan Titip Siswa, Berlakukan Zero Tolerance


Komando Bhayangkara, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah berani untuk membenahi permasalahan penerimaan peserta didik baru yang selama ini sering menimbulkan ketidakadilan.

Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, secara resmi menerbitkan kebijakan yang melarang praktik titip siswa guna mengakhiri polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan kerap merusak prinsip keadilan di dunia pendidikan.

Langkah ini diambil karena semakin maraknya praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di berbagai sekolah favorit di wilayah Pemalang. Untuk menegaskan komitmen tersebut, pemerintah menggelar acara penandatanganan Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6/2026).

Acara ini diikuti oleh seluruh perwakilan Kepala Sekolah SMP dan SMA se-wilayah Pemalang, serta disaksikan oleh jajaran pejabat sipil dan militer. Bupati Anom Widiantoro menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 tersebut bukan sekadar acara seremonial, melainkan sebuah sumpah suci untuk menjaga marwah dunia pendidikan.

"Penerimaan siswa adalah gerbang utama masa depan generasi muda yang wajib dijaga kebersihannya dari segala bentuk intervensi. Pakta integritas ini adalah sumpah bersama. Tidak boleh ada lagi cerita titip anak lewat orang dalam, praktik jual-beli bangku, ataupun pungutan liar yang berkedok sumbangan sukarela," tegas Anom dengan nada tegas.


Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberlakukan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data dan penyimpangan dalam proses penerimaan. Sistem seleksi akan dikembalikan pada fungsi aslinya yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah memastikan bahwa hak untuk mendapatkan kursi sekolah akan sepenuhnya diberikan kepada calon siswa yang benar-benar memenuhi kualifikasi resmi. Proses pemilihan peserta didik akan murni didasarkan pada aturan yang berlaku, yaitu:

- Prinsip zonasi berdasarkan domisili tempat tinggal

- Jalur prestasi yang terukur dan terverifikasi

- Jalur afirmasi bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi

Semua proses ini tidak akan dipengaruhi oleh faktor kedekatan dengan pejabat, hubungan kekeluargaan, atau pengaruh kekuatan eksternal lainnya, sehingga setiap calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dirinya melalui jalur yang benar dan adil.(Bondan)

Pemerintahan Pemalang Terbitkan Larangan Titip Siswa, Berlakukan Zero Tolerance Pemerintahan Pemalang Terbitkan Larangan Titip Siswa, Berlakukan Zero Tolerance Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5