Penataan Kawasan Stadion Mchtar Pemalang Jadi Pertanyaan, Alih Fungsi Ruko Tidak Diperhatikan
Komando Bhayangkara, Pemalang – Penataan kawasan pusat kota di Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan, terutama terkait perubahan fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah deretan ruko di wilayah Taman Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang, yang selama ini difungsikan untuk mendukung kegiatan masyarakat dan usaha sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, ruko di kawasan ini dirancang untuk berbagai jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik lokasi, seperti perdagangan, jasa, kuliner, dan usaha pendukung kegiatan olahraga serta acara di stadion. Tujuannya agar kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan kemudahan bagi pengunjung dan warga sekitar, serta mendukung perekonomian masyarakat secara teratur.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya praktik alih fungsi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah adanya sebuah ruko yang dipergunakan sebagai bengkel las, padahal jenis usaha tersebut tidak termasuk dalam daftar kegiatan yang diizinkan di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait sikap Pemerintah Daerah yang dinilai seolah mengabaikan masalah penataan kota. "Ketika pandangan melihat sesuatu yang tidak lazim di lokasi yang seharusnya tidak semestinya, timbul kesan bahwa penataan kota diabaikan. Perizinan yang seharusnya ditinjau kembali dan ditegaskan, justru terkesan dibiarkan berjalan," ujar seorang pengamat lingkungan usaha yang tidak mau disebutkan namanya.
Kritik juga muncul terkait kemungkinan latar belakang yang menyebabkan praktik tersebut tetap berjalan. "Salah satu toko dipergunakan untuk bengkel las yang keluar dari peruntukan, tapi terkesan dibiarkan. Apakah karena yang penting hanya penerimaan setoran atau retribusi, sehingga aturan tidak ditegakkan dengan tegas?" tanya pihak yang sama.
Selain dianggap tidak sesuai aturan, keberadaan bengkel las di kawasan yang didominasi usaha kuliner ini juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Aktivitas bengkel las menimbulkan suara bising, asap, dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga dan pengunjung. Sementara itu, jenis usaha sekitarnya lebih berfokus pada pelayanan makanan dan minuman yang membutuhkan lingkungan yang bersih, nyaman, dan teratur.
Kondisi ini menjadi sorotan karena kawasan Stadion Mochtar merupakan salah satu pusat kegiatan penting di Kabupaten Pemalang, yang sering digunakan untuk acara olahraga, budaya, dan pertemuan masyarakat. Ketidakteraturan dalam penataan dan peruntukan bangunan dinilai dapat mengurangi kenyamanan dan citra kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan yang teratur dan terencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait tindakan yang akan diambil terhadap kasus alih fungsi ruko ini. Masyarakat berharap agar Pemerintah Daerah segera meninjau kembali perizinan yang ada, menegaskan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama dan kelancaran pembangunan daerah.
Perlu diketahui bahwa ruko di kawasan Taman dan Stadion Mochtar pada dasarnya dirancang untuk berfungsi mendukung kebutuhan masyarakat sesuai peruntukan yang telah ditetapkan, namun adanya praktik alih fungsi yang tidak sesuai menjadi perhatian yang perlu diselesaikan secara tuntas. Sabtu (06/06/26)
SURAT KETENTUAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEMALANG
PERUNTUKAN DAN SYARAT PENGGUNAAN TOKO/RUKO DI WILAYAH TAMAN DAN STADION MOCHTAR
(Sirandu)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan Strategis Daerah, berikut dijelaskan peruntukan dan syarat penggunaan toko/ruko di wilayah Taman dan Stadion Mochtar, Kecamatan Pemalang:
I. PERUNTUKAN UTAMA TOKO/RUKO
Wilayah Taman dan Stadion Mochtar ditetapkan sebagai kawasan komersial pendukung kegiatan olahraga, budaya, dan pelayanan masyarakat. Toko/ruko di kawasan ini hanya dapat dipergunakan untuk jenis usaha yang sesuai dengan fungsi kawasan, yaitu:
1. Bidang Perdagangan
- Toko kelontong, toko sembako, dan toko kebutuhan sehari-hari
- Toko pakaian, perlengkapan pribadi, dan aksesoris
- Toko perlengkapan olahraga, peralatan pertandingan, dan perlengkapan pendukung kegiatan olahraga
- Toko elektronik, peralatan teknologi, dan kebutuhan rumah tangga
- Toko bahan bangunan dan peralatan perbaikan
- Toko buku, alat tulis, dan barang kebutuhan pendidikan
2. Bidang Jasa dan Pelayanan
- Jasa percetakan, fotokopi, dan layanan administrasi
- Jasa keuangan, layanan perbankan, dan asuransi
- Jasa konsultasi dan layanan profesional
- Jasa komunikasi dan layanan digital
- Kantor perwakilan atau cabang usaha yang tidak menimbulkan gangguan lingkungan
3. Bidang Kuliner dan Pelayanan Makanan
- Rumah makan, warung makan, kafe, dan kedai minuman
- Usaha katering dan penyediaan makanan untuk keperluan acara di stadion
- Toko makanan ringan, minuman, dan oleh-oleh khas daerah
- Usaha jasa boga yang bersih, sehat, dan tidak menimbulkan polusi
4. Bidang Pendukung Lainnya
- Tempat penyewaan peralatan olahraga dan alat pendukung kegiatan
- Tempat penyimpanan barang dalam skala kecil yang tidak mengganggu aktivitas umum
- Tempat tinggal sekaligus usaha, dengan ketentuan lantai bawah dipergunakan untuk usaha dan lantai atas untuk tempat tinggal
JENIS USAHA YANG DILARANG
Toko/ruko di kawasan ini tidak dapat dipergunakan untuk:
- Usaha industri pengolahan, bengkel, atau kegiatan produksi yang menimbulkan asap, suara bising, getaran, atau limbah berbahaya
- Usaha perdagangan barang berbahaya, beracun, atau melanggar ketertiban umum
- Usaha yang menimbulkan polusi udara, air, atau suara yang mengganggu kenyamanan lingkungan
- Usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dan merusak citra serta fungsi Taman dan Stadion Mochtar
II. SYARAT PENGGUNAAN DAN PERIZINAN
A. Syarat Umum
1. Kesesuaian Tujuan Usaha
- Jenis usaha yang dijalankan harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan
- Tidak boleh melakukan alih fungsi bangunan atau perubahan jenis usaha tanpa persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah
- Dilarang mengganti fungsi bangunan menjadi tempat tinggal penuh atau tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan
2. Kelengkapan Perizinan
Setiap pengguna toko/ruko wajib memiliki dokumen perizinan yang sah, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menyatakan usaha sesuai dengan tata ruang kawasan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Izin Gangguan (HO) sesuai Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti bangunan layak dan aman dipergunakan
- Dokumen lingkungan sesuai jenis usaha: SPPL, UKL-UPL, atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan
3. Kewajiban Pelaksanaan
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan sekitar
- Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan gangguan bagi pengguna lain dan fasilitas umum
- Menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai standar keamanan dan kesehatan
- Membayar seluruh retribusi, pajak, dan kewajiban keuangan lainnya sesuai ketentuan daerah
B. Syarat Khusus Kawasan
1. Kesesuaian dengan Fungsi Kawasan
- Usaha harus mendukung fungsi Taman dan Stadion Mochtar sebagai pusat kegiatan masyarakat dan olahraga
- Tidak boleh menutup atau merusak akses jalan, trotoar, dan ruang publik yang telah ditetapkan
- Tata letak dan tampilan usaha harus disesuaikan dengan tata kota dan tidak merusak pemandangan kawasan
2. Pengelolaan Lingkungan
- Wajib menyediakan tempat penampungan sampah yang tertutup dan teratur
- Dilarang membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum
- Usaha kuliner wajib memenuhi standar kebersihan pangan dan kesehatan lingkungan
- Tidak diperbolehkan menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari
3. Ketentuan Waktu dan Operasional
- Jam operasional disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak melebihi batas yang ditetapkan
- Untuk usaha yang berhubungan dengan kegiatan di stadion, wajib menyesuaikan waktu operasional dengan jadwal kegiatan yang diselenggarakan
- Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di luar batas izin yang diberikan
III. SANKSI ATAS PELANGGARAN
Bagi pengguna toko/ruko yang melanggar ketentuan di atas, Pemerintah Daerah akan menerapkan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan usaha
3. Pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan daerah
4. Pembatalan izin usaha dan penertiban secara paksa apabila pelanggaran tidak diselesaikan
Sanksi dapat dikenakan terutama untuk kasus alih fungsi bangunan, pelanggaran ketentuan lingkungan, dan usaha yang menimbulkan gangguan sebagaimana yang terjadi pada kasus penggunaan sebagai bengkel las yang tidak sesuai peruntukan.
IV. PENEGASAN
Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga keteraturan, keindahan, dan fungsi kawasan Taman dan Stadion Mochtar sebagai aset publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan prinsip bahwa keberadaan usaha harus sejalan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan bersama.
Ditetapkan di : Pemalang
Pada tanggal : 6 Juni 2026
(Bondan)