Adsterra

Breaking News

Harus Tegas, Pemda Pemalang Jangan Biarkan Bekas Hotel Terlantar Hampir 20 Tahun, Ganggu Tata Kota


Komando Bhayangkara, Pemalang – Hampir dua dekade berlalu, nasib bekas Hotel Dirgahayu di Jalan Sindoro, jalur utama pusat Kota Pemalang, belum juga menemukan titik terang. Bangunan yang dulunya cukup populer bagi pejabat dinas dan pedagang yang melintas ini telah berhenti beroperasi dan dibiarkan terlantar sejak tahun 2007. Hingga pertengahan tahun 2026 ini, sudah sekitar 19 tahun lahannya tidak dimanfaatkan secara layak, namun belum ada langkah tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang untuk menertibkannya.

Beban Empat Dampak Serius bagi Kawasan

Penelantaran di lokasi strategis ini terbukti membawa dampak luas yang merugikan tata kota dan warga sekitar:

1. Merusak Wajah dan Citra Daerah

Bangunan yang atapnya rusak, pagar runtuh, dan tertutup semak belukar lebat membuat tampilan kawasan terlihat kumuh dan berantakan. Keberadaannya persis di jalan utama merusak citra Pemalang sebagai daerah yang tertib dan berkembang.

2. Mengunci Potensi Kemajuan Kota

Lahan berharga di pusat kota ini justru "terkunci" tanpa manfaat apa pun. Padahal seharusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum, perdagangan, hunian layak, atau penunjang ekonomi. Kondisi ini menyulitkan pemerintah sendiri dalam mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

3. Ancaman Keselamatan dan Ketertiban

Bangunan tak terawat rawan roboh dan membahayakan pengguna jalan. Tempat ini juga sering menjadi lokasi tersembunyi bagi kegiatan negatif, sarang hama penyakit, serta berpotensi tinggi memicu kebakaran.

4. Menurunkan Nilai Lingkungan

Keberadaan bangunan terbengkalai ini berimbas pada turunnya harga tanah dan bangunan di sekitarnya, sekaligus mengurangi minat investor masuk ke kawasan Pemalang.

Aturan Jelas, Namun Belum Dijalankan

Sebenarnya payung hukum sudah sangat jelas. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Bangunan Gedung dan Tata Ruang, setiap pemilik wajib memelihara bangunan agar tetap aman, sehat, dan sesuai estetika kota.

Aturan yang lebih kuat juga berlaku:

- UU No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah Terlantar.

- Jika pemilik terus mengabaikan dan masa penelantaran mencapai 20 tahun, negara berhak mencabut hak penguasaan tanah dan menyitanya untuk dikelola kembali.

Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, maupun Dinas Perumahan dan Tata Ruang seharusnya sudah memiliki wewenang untuk memanggil pemilik, memberikan peringatan, hingga mengambil alih pengelolaan jika tidak ada tanggapan. Namun sampai saat ini, ketegasan itu belum terlihat.

Tinggal Selangkah Lagi Masuk Batas Penyitaan

Dilihat dari kondisinya yang semakin memprihatinkan dan waktu yang terus berjalan, status bekas Hotel Dirgahayu tinggal menghitung waktu untuk masuk syarat maksimal penelantaran tanah hak milik. Warga berharap Pemkab Pemalang segera bertindak tegas sebelum batas waktu itu terlewati, agar aset berharga di tengah kota ini tidak sekadar menjadi tumpukan semak belukar yang memalukan. (Bondan)

Harus Tegas, Pemda Pemalang Jangan Biarkan Bekas Hotel Terlantar Hampir 20 Tahun, Ganggu Tata Kota Harus Tegas, Pemda Pemalang Jangan Biarkan Bekas Hotel Terlantar Hampir 20 Tahun, Ganggu Tata Kota Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5