Breaking News

Rekan Eks Anggota Brimob Penembak 3 Pengawal Mobil Uang Juga Dihukum Mati


Komando Bhayangkara - Kusdarmanto dan Samsul Bahri merampok mobil pembawa uang dan menembak mati tiga pengawalnya yaitu Brigadir Murdiono dan dua orang karyawan PT Kejar, Agus dan Arif Wirahadi. Kusdarmanto dan Samsul Bahri dihukum mati.

Aksi pembunuhan berlatar belakang perampokan itu terjadi pada 15 September 2009. Kusdarmando yang saat itu masih anggota Brimob dengan pangkat Brigadir menelepon rekannya, Brigadir Murdiono.

Kusdarmanto meminta Murdiono menggantikan tugas mengawal mobil pembawa uang dengan alasan sakit. Murdiono tidak curiga dan mengiyakan permintaan itu.

Sejurus kemudian, Samsul menjemput Kusdarmanto untuk melaksanakan aksinya. Kusdarmanto kemudian menemui Brigadir Murdiono yang sedang menurunkan uang di sebuah bank di Magelang. Kusdarmanto disebut mengaku ke Murdiono ingin ikut numpang ke Yogyakarta.

Karena kenal baik, Brigadir Murdiono tidak menaruh curiga sedikit pun kepada Kusdarmanto. Mereka lalu satu mobil menuju Yogyakarta. Dalam mobil itu juga ikut karyawan PT Kejar, Agus dan Arif Wirahadi.

Adapun Samsul membuntuti mobil pembawa uang dari belakang dengan mobil juga. Tepat di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 27, di sekitar jembatan Sungai Senowo, Salam, Magelang, aksi perampokan itu dilakukan.

Samsul memberikan kedipan lampu mobil dari belakang sebagai kode. Kusdarmanto yang duduk di jok tengah, langsung menarik AK 101 dan menembak kepala Arif Wahyudi dari jarak dekat. Peluru tembus kepala dan peluru memecahkan kaca mobil.

Brigadir Murdiono yang duduk di samping sopir kaget dan mencoba melawan. Tapi Kusdarmanto bergerak lebih cepat dan langsung menembakkan tiga peluru ke kepala Brigadir Murdiono. Peluru tembus kepala Brigadir Murdiono.

Secepat kilat, Kusdarmanto mengarahkan senjata api ke kepala belakang sopir, Agus. Lima peluru ditembakkan dan menembus kepala Agus hingga peluru menembus kaca mobil.

Mobil limbung dan menabrak tiang telepon. Meskipun berhasil membunuh para korban, kedua terdakwa gagal membawa uang Rp 2 miliar karena terburu didatangi warga yang hendak memberi pertolongan.

Polisi kemudian mengejar para pelaku dan menangkapnya. Kusdarmanto dan Samsul Bahri akhirnya diproses secara hukum dan diadili secara terpisah di PN Mungkid, Kabupaten Magelang.

Pada 1 April 2010, PN Mungkid menjatuhkan hukuman mati kepada Samsul Bahri. Namun, hukuman mati itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi hukuman penjara seumur hidup. Alasan majelis tinggi mengubah hukuman menjadi hukuman seumur hidup karena:
1. Bahwa hidup manusia termasuk kematian adalah merupakan hak mutlak/kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bahwa perbuatan tersebut diawali dengan maksud untuk merampok uang yang dibawa kendaraan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) yang akan dikawal Kusdarmanto.
3. Perbuatan Penembakan para korban dilakukan Kusdarmanto, sedangkan Samsul berada dalam mobil lain.
4. Memberi kesempatan bagi Terdakwa untuk mohon pengampunan dan pertobatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Atas putusan itu, jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan jaksa.

"Menghukum oleh karena itu Terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom, Selasa (16/2/2021).

Putusan itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Imam Harijadi pada 21 September 2010. Alasan MA memperberat hukuman menjadi hukuman mati yaitu:

1. Bahwa Terdakwa adalah merupakan otak/perencana dari pembunuhan berencana ini sedangkan saksi Kusdarmanto bin Ngatman hanya merupakan pelaksana dari seluruh skenario/rencana yang telah diatur oleh Terdakwa.
2. Bahwa sebagai akibat perbuatan yang telah direncanakan oleh Terdakwa bersama saksi Kusdarmanto bin Ngatman telah mengakibatkan 3 orang korban.
3. Bahwa pidana yang dijatuhkan haruslah juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat.
4. Bahwa pada akhir-akhir itu perampokan dengan kekerasan yang menimbulkan korban bermunculan dalam masyarakat

Bagaimana dengan Kusdarmanto?
Pada 1 April 2020, PN Mungkid menyatakan terdakwa Kusdarmanto bin Ngatman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. PN Mungkid menjatuhkan pidana terhadap Kusdarmanto dengan pidana mati.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 14 Juni 2010 dan kasasi pada 21 September 2010. Kusdarmanto pun mengajukan PK berharap hukuman matinya dianulir. Tapi apa kata majelis PK?

"Tolak," demikian amar singkat PK yang dilansir website MA. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sri Murwahyuni dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 8 Februari 2021. (detik)

Foto: Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Rekan Eks Anggota Brimob Penembak 3 Pengawal Mobil Uang Juga Dihukum Mati Rekan Eks Anggota Brimob Penembak 3 Pengawal Mobil Uang Juga Dihukum Mati Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar