Ketahuan Angkut Pemudik, 115 Travel Gelap Ditangkap Polda Metro Jaya
Komando Bhayangkara - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap. Kendaraan ini tertangkap basah saat hendak mengantar warga mudik tidak memenuhi syarat selama masa pengetatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini terjaring razia dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021. Kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan.
"Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka diberikan penindakan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).
Sambodo menjelaskan, ratusan travel gelap ini diamankan karena melanggar izin trayek yang tidak untuk peruntukannya. Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar.
"Kegiatan ini hunting season baik itu di jalan tol, arteri, jalur tikus yang sudah di mapping sering digunakan travel gelap itu," jelasnya.
Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (MKB/RMOL)
Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo/Net
Ketahuan Angkut Pemudik, 115 Travel Gelap Ditangkap Polda Metro Jaya
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar