Breaking News

Dugaan Korupsi Telkomsel, Polda Metro: Ditaksir Mencapai Rp 30 Miliar


Komando Bhayangkara - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menelisik kasus dugaan korupsi di PT Telkomsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Aluiansyah Lubus menyampikan, dalam kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 30 miliar.

Adapun kasus tersebut berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia.

"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Jumat (28/5).

Oleh sebab itu, kata Auliansyah, pihaknya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara. Namun agenda pemeriksaan batal lantaran keduanya berhalangan hadir.

Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.

"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.

Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (MKB/RMOL)

Foto: Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro/Net
Dugaan Korupsi Telkomsel, Polda Metro: Ditaksir Mencapai Rp 30 Miliar Dugaan Korupsi Telkomsel, Polda Metro: Ditaksir Mencapai Rp 30 Miliar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar