Breaking News

Briptu NI, Pemerkosa ABG Di Malut Dipecat Tidak Hormat


Komando Bhayangkara - Propam Polri memutuskan Brigadir Satu (Briptu) Nikwal Idwar (NI) anggota Polsek Jalilolo, Halmahera Barat yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun dipecat dengan tidak hormat.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perilaku Briptu NI telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy yang dikutip dari RMOL, Kamis (24/6).

Maka, Ferdy Sambo menekankan, sesuai PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," tegas Ferdy mengingatkan. (MKB/RMOL)

Foto : Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net
Briptu NI, Pemerkosa ABG Di Malut Dipecat Tidak Hormat Briptu NI, Pemerkosa ABG Di Malut Dipecat Tidak Hormat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar