Breaking News

Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk


Komando Bhayangkara - Satuan Reserse Uni Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk dua orang narapidana (napi) lapas kelas II B Timika dari dalam sel. Dua napi itu diciduk lantaran menjual narkoba jenis sabu dari balik jeruji.

"Iya kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan MT," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).

Mansur mengungkapkan, keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu yakni Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.

Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7) lalu. Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret yang berada di Lapas Klas II B Timika.

Polisi pun kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret yang ditahan di lapas. Polisi juga membekuk napi lainnya Harwanto. (MKB/DETIK)

Foto: Polisi membekuk 2 napi di Lapas Timika (Foto: dok Polres Mimika)

Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar