Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk
"Iya kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan MT," kata Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (15/7/2021).
Mansur mengungkapkan, keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu yakni Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.
Penangkapan keduanya bermula dari penangkapan MT pada Senin (12/7) lalu. Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret yang berada di Lapas Klas II B Timika.
Polisi pun kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret yang ditahan di lapas. Polisi juga membekuk napi lainnya Harwanto. (MKB/DETIK)
Foto: Polisi membekuk 2 napi di Lapas Timika (Foto: dok Polres Mimika)
Bisnis Sabu dari Dalam Sel, 2 Napi Lapas Timika Papua Dibekuk
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar