Breaking News

Buron Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Polda Jabar


Komando Bhayangkara - Joseph Tjahjadjaja, pelaku pembobol Bank Mandiri berhasil dibekuk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Joseph Tjahjadjaja, merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, atas ulahnya negara dirugikan cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta hingga Rp120 miliar.

Adapun konstruksi perkaranya, Jospeh diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.

Terpidana kemudian menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Leonard mengungkapkan, kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, di mana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung.  Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ujar Leonard.

Akibat pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," katanya.

Dalam kesempatan ini Leonard memaparkan, pengamanan terhadap Joseph  merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (MKB/RMOL)

Foto: Yosef Tjahjadjaja, pelaku pembobol Bank Mandiri senilai Rp120 miliar/Net
Buron Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Polda Jabar Buron Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Polda Jabar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar