Breaking News

Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera Dan Jakarta


Komando Bhayangkara - Upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis ganja terus dilakukan oleh Polri.

Jajaran kepolisian kembali mengungkap upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram jaringan Sumatera dan Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021.
Dari sini polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 223,95 kilogram yang ditempatkan di 198 bungkus dengan empat tersangka yakni IS (44), RD (37), IB (42) dam MA (35).

Jayadi mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Kamis (24/6) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram.

Bahkan dari keempat tersangka yang diamankan, mereka terbukti dalam kepemilikan ladang ganja.

"Kemudian tim melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," kata Jayadi, Kamis (1/7).

Di ladang tersebut, polisi menemukan 630 ribu batang ganja kering atau setara dengan 210,529 ton, yang bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 842 miliar lebih.

Polisi pun langsung melakukan pencabutan pohon ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. (MKB/RMOL)

Foto: Ladang ganja di Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya/Ist
Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera Dan Jakarta Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera Dan Jakarta Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar