Breaking News

Aktivis Antimasker Banyuwangi yang Serang Hakim Tak Pakai Masker Selama Sidang


Komando Bhayangkara - Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang putusan kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu sebanyak 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.

Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Yunus pun tidak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk saat hakim membacakan putusannya.

Pun saat sidang online yang digelar, Senin (22/3/2021). Yunus tidak memakai masker selama persidangan. Bahkan pria yang tersangkut kasus berita bohong atau hoaks bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19, Muhammad Yunus Wahyudi marah-marah. Dia memarahi hakim karena sidang online merugikan dirinya.

Yunus marah lantaran suara yang disampaikannya tidak terdengar jelas di ruang sidang Garuda. Sidang online pun juga membuat dirinya tak bisa mendengarkan dengan baik jalannya sidang sehingga dianggap merugikan dirinya.

"Ini merugikan saya. Kami sudah meminta untuk sidang secara langsung, karena sidang secara online ini tidak berjalan maksimal dan merugikan saya," teriak Yunus yang menjalani sidang di Polsek Giri.

Majelis Hakim yang melihat tingkah laku Yunus dan pendukungnya, menilai terdakwa tidak menghormati sidang yang digelar. Khamazaro meminta kepada Yunus dan para pendukungnya untuk diam. Khamazaro menilai terdakwa tidak menghargai proses persidangan dan menghargai dirinya sebagai hakim.

"Diam semuanya, kamu (Yunus) tidak menghargai saya ya," bentak Khamazaro Waruwu.

Dan hari ini tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat melakukan penyerangan terhadap majelis hakim. Tiba-tiba saja Yunus berjalan dan melompat ke meja memukul ketua majelis hakim. Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.

"Woooooyy," teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.

Yunus pun langsung diamankan beberapa polisi yang berjaga dan digiring keluar dengan kawalan ketat. Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (MKB/DETIK)

Foto: Aktivis antimasker Banyuwangi serang hakim (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Aktivis Antimasker Banyuwangi yang Serang Hakim Tak Pakai Masker Selama Sidang Aktivis Antimasker Banyuwangi yang Serang Hakim Tak Pakai Masker Selama Sidang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar