Breaking News

Palak Sopir Elf dan Truk, Dua Preman Ini Dibekuk Tim Sancang Polres Garut


Komando Bhayangkara - Tim Sancang Polres Garut menciduk dua orang preman yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk dan elf di kawasan Garut Selatan, tepatnya di Jalan Raya Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kedua preman yang diamankan tersebut masing-masing berinisial S (25), dan D (17). Keduanya dibekuk petugas setelah aksi mereka viral di medis sosial (medsos).

"Modus yang mereka lakukan adalah dengan mencegat dan memberhentikan elf atau truk (angkutan barang) yang melintas di jalur tersebut, selanjutnya dimintai sejumlah uang," ujarnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 26 Septembert 2021.

Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut berawal dari laporan masyarakat setelah viral di medsos mengenai aksi mereka yang cukup meresahkan bagi para sopir angkutan yang melintas di wilayah tersebut.

Dalam melakukan aksinya, mereka tak segan menghentikan laju kendaraan umum baik kendaraan penumpang atau kendaraan barang dengan menghadangnya di tengah jalan.

"Mereka langsung meminta uang. Kalau elf ditarik Rp 5 ribu, kalau truk Rp 10 ribu," ucapnya.

Tidak hanya itu, terang Wirdhanto, modus lainnya yang mereka lakukan adalah dengan menjual secara paksa air mineral kepada seluruh sopir angkutan yang melintasi jalur di wilayah selatan tersebut.

"Komplotan ini juga melakukan pungli dengan cara menjual paksa air mineral, tentunya dengan harga yang tidak wajar. Kalau tidak mau, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, lanjut Wirdhanto, ada beberapa pos di daerah Garut Selatan yang menjadi lokasi pungli.

Kepada petugas, tersangka H dan D mengaku bisa mengantongi uang antara 300-400 ribu per orang dari hasil pungli tersebut.

"Pengakuan dari tersangka, mereka menggunakan uang hasil pungli itu lebih kepada untuk foya-foya," ucapnya.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah dan belasan botol air mineral. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 368 KUHP ayat 1.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun (penjara)," katanya.*** (MKB/GALAMEDIA)

Foto: Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin 27 September 2021./Agus Somantri/Galamedia /
Palak Sopir Elf dan Truk, Dua Preman Ini Dibekuk Tim Sancang Polres Garut Palak Sopir Elf dan Truk, Dua Preman Ini Dibekuk Tim Sancang Polres Garut Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar