Breaking News

Diduga Ada Korupsi Gula Rp 50 M di Anak Perusahaan BUMN di Cirebon, Kejati Jabar Turun Tangan


Komando Bhayangkara - Dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi di pabrik gula PT PG Rajawali I.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pun turun tangan mengusut dugaan korupsi di anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini.

Kejaksaan menduga ada tindak penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.

Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

"Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula," terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam pernyataanya kepada media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Diungkapkan Riyono, kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.

"Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance," terang Riyono.

Lebih lanjut Riyono menerangkan penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.

"Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO.

"(Sehingga) berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton. Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar," tandas Riyono.*** (MKB/GALAMEDIA)

Foto: Aspidsus Kejati Jabar Riyono (tengah) menyampaikan informasi penanganan kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMN, Jumat 22 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /
Diduga Ada Korupsi Gula Rp 50 M di Anak Perusahaan BUMN di Cirebon, Kejati Jabar Turun Tangan Diduga Ada Korupsi Gula Rp 50 M di Anak Perusahaan BUMN di Cirebon, Kejati Jabar Turun Tangan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar