Breaking News

Digeledah karena Kasus UU ITE, Mantan Polisi Ini Keciduk Tanam dan Edarkan Ganja


Komando Bhayangkara - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menjerat mantan anggotanya yang kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang narkotika jenis ganja, dengan pasal berlapis.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo mengatakan pihaknya telah mengamankan AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," ujar Iptu Susilo, dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Penangkapan AY oleh gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob berawal dari adanya laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan ratusan batang ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.

"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan mereka jerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.

"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial jenis facebook," ujarnya. (MKB/INDOZONE)

Foto: Tersangka AY (baju oranye) mantan anggota Polri yang diamankan Polres Rejang Lebong terkait kasus pelanggaran UU ITE dan kepemilikan narkotika jenis ganja. (ANTARA/Nur Muhamad)
Digeledah karena Kasus UU ITE, Mantan Polisi Ini Keciduk Tanam dan Edarkan Ganja Digeledah karena Kasus UU ITE, Mantan Polisi Ini Keciduk Tanam dan Edarkan Ganja Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar