Breaking News

Kombes Rachmat Widodo Disanksi Polri: Didemosi 1 Tahun


Komando Bhayangkara - Kombes Rachmat Widodo menjadi tersangka di kasus penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Mabes Polri telah memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu berupa demosi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi yang bersifat administratif, Argo menjelaskan, Rachmat disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, lanjut Argo, Kombes Rachmat Widodo masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diawasi Polri selama satu bulan.

"Masa pengawasan selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," imbuh Argo.

Sebelumnya, kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru. Kombes Rachmat Widodo segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Sekadar mengingatkan kembali, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka. (MKB/DETIK)

Foto: Irjen Argo Yuwono yang menjelaskan soal sanksi terhadap Kombes Rachmat Widodo. (Foto: dok. Polri)
Kombes Rachmat Widodo Disanksi Polri: Didemosi 1 Tahun Kombes Rachmat Widodo Disanksi Polri: Didemosi 1 Tahun Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar