Breaking News

Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili


Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada Senin (22/11).

Azis keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.16 WIB mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan ihwal dugaan penerimaan duit DAK Lampung Tengah, Azis memilih bungkam hingga masuk mobil pengawal tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa berkas perkara Azis Syamsuddin dinyatakan P21 alias lengkap. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK segera menyusun surat  dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja.

"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tsk AZ dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11).

Untuk itu, penahanan Azis dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 s/d 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin telah menyandang status tersangka. Dia diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol)

Foto: Azis Syamsuddin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK/Repro
Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diadili Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar