Breaking News

Ciduk Buronan Kasus Korupsi APBD 2010 Raja Ampat, Kejaksaan Sorong Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri


Upaya Besari Tjahyono untuk menghindari upaya hukum telah berakhir. Buroan kasus dugaan korupsi APBD Raja Ampat yang telah buron selama 4 tahun itu ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri Sorong di Jakarta Selatan, Kamis kemarin (25/11).

Pria 54 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 setelah terjerat dugan tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.360 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih melalui Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan, pada Kamis (25/11) pukul 18.35 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta Kejaksaan Agung mengamankan Direktur PT Fourking Mandiri di Jakarta Selatan

Kata Kasi Intel, tim telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka sejak Selasa (23/11). Tersangka diduga berada di kostannya di Jalan Karet Pedurenan Raya, No 60, Setiabudi, Jakarta Selatan

Setelah mengetahui lokasi tersangka, tim berkoordinasi dan bergegas melakukan pelacakan, pemantauan, hingga berhasil mengamankan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, tersangka diberangkatkan ke Kejati Papua Barat dan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan.

“Buronan tersebut ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018,” jelas I Putu Sastra, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Sabtu (27/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad menambahkan, tersangka sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun ia tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan.

“Karena itu, yang bersangkutan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ucap Khusnul.

Dalam perkara ini, lanjut Khusnul, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, Willem Piter Mayor, Besari Tjahyono, dan Paulus Tambing.

“Willem Piter Mayor sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dan telah inkracht. Willem Piter Mayor divonis empa tahun penjara,” terang Khusnul.

Untuk tersangka Paulus Tanjung, dirinya membenarkan statusnya juga merupakan DPO. Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat ini dikabarkan sedang menderita sakit.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ia pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya Besari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rmol)

Foto: Buronan kasus korupsi APBD Raja Ampat, Besari Tjahyono/RMOLPapua
Ciduk Buronan Kasus Korupsi APBD 2010 Raja Ampat, Kejaksaan Sorong Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri Ciduk Buronan Kasus Korupsi APBD 2010 Raja Ampat, Kejaksaan Sorong Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar