Breaking News

Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai Didalami Puspom AD


Tiga oknum TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka kasus tabrak lari lalu membuang tubuh korbannya ke Sungai Serayu kini ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD). Para tersangka tersebut disebut telah menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Puspom AD di Gambir, Jakarta Pusat.

Danpuspom AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, mengatakan, ketiga tersangka sudah berada di bawah Markas Puspomad, Gambir, sejak akhir pekan kemarin. Pihaknya mengatakan, kasus itu kini dipusatkan di Puspomad.

“Saat ini sudah dipusatkan di Puspom AD," kata Chandra di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).

Dia menegaskan, para tersangka sudah ditahan oleh petugas yang berwenang. Saat ini, menurut Chandra, ketiga tersangka sudah mulai diperiksa oleh penyidik. Ia menargetkan, dalam satu pekan, berkas perkara bisa selesai.

Chandra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan motif perbuatan yang dilakukan oleh ketiga anggota TNI itu. Menurut dia, para penyidik masih berusaha mengungkap motif ketiga tersangka.

"Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," kata mantan Deputi Bidang Luar Negeri BIN itu.

Dia menjelaskan, aksi pembuangan korban ke sungai itu bermula ketiga tiga anggota, yaitu Kolonel Priyanto, Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh mengendarai mobil Panther pada Rabu (8/12). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil yang mereka tumpangi merupakan kendaraan pribadi milik Priyanto.

Dia mengaku, belum dapat menyampaikan dari siapa perintah untuk membuang korban ke sungai diberikan. Pasalnya, hal itu masih dalam ranah penyidikan Puspomad.
Chandra menjelaskan, Puspomad dan TNI akan terus melakukan penyidikan, dibantu oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.

"Kami akan segera dapatkan alat bukti dan keterangan saksi, yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.

Chandra memastikan, sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perka dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, penegakan hukum kepada tersangka tak pandang bulu. Proses hukum, sambung dia, tetap berjalan kepada tersangka, tanpa melihat nama dan jabatan.

"Siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana, akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang menjadi otak melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Chandra.

Dia menyebutkan, ketiga tersangka akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Menurut Chandra, pasal utama itu sudah memiliki sanksi hukuman yang berat. [rmol]

Foto: Oknum TNI usai menabrak korban dua sejoli di Nagrek, Bandung/Net
Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai Didalami Puspom AD Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai Didalami Puspom AD Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar