Breaking News

Polri Angkat 57 Pegawai KPK Sebagai ASN Pakai Dasar Perpol 15/2021


Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 15/2021, Polri secara khusus mengangkat 57 mantan pegawai KPK yang gagal dalam TWK sebagai ASN di korps bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (3/12).

Selanjutnya, kata Dedi, Polri akan melakukan sosialisasi kepada 57 mantan pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini. Polri turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," pungkas Dedi. (rmol)

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
Polri Angkat 57 Pegawai KPK Sebagai ASN Pakai Dasar Perpol 15/2021 Polri Angkat 57 Pegawai KPK Sebagai ASN Pakai Dasar Perpol 15/2021 Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar