Breaking News

Dewan Pers Heran, 2 Polisi Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 10 Bulan, Keduanya Belum Ditahan


Dewan Pers menanggapi vonis 10 bulan terhadap dua polisi penganiaya jurnalis atau wartawan Tempo, Nurhadi. Kedua polisi ini juga belum ditahan hingga kini.

Dua anggota polisi yang divonis 10 bulan ini yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.

Vonis 10 bulan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan.

Meski telah divonis penjara 10 bulan, kedua terdakwa belum juga ditahan oleh polisi.

Dewan Pers kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis terhadap wartawan ini.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas vonis yang diberikan kepada terdakwa.

“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya saja, demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,6 tahun menjadi sepuluh bulan,” ujar Agung usai persidangan, Rabu (12/1).

Agung juga menyayangkan belum disegerakan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Dia menilai seharusnya dua anggota polisi itu segera ditahan.

“Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah sepuluh bulan juga tidak ada perintah penahanan.

“Mudah-mudahan, ada penjelasan terkait dengan keputusan yang sudah diambil,” kata dia.

Agung juga menegaskan dirinya akan membahas keputusan hakim soal tidak ditahannya dua terdakwa itu dengan rekan-rekannya di Dewan Pers.

Dia memastikan kasus yang menimpa jurnalis Nurhadi akan menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasan serupa di kemudian hari.

“Menurut saya, itu menjadi sesuatu yang menarik karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tetapi tidak ditahan. Rasanya, ini menjadi atensi serius,” tegas Agung. [pojoksatu]

Foto: Sidang penganiayaan atau penyerangan jurnalis Nurhadi (ist)
Dewan Pers Heran, 2 Polisi Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 10 Bulan, Keduanya Belum Ditahan Dewan Pers Heran, 2 Polisi Penganiaya Wartawan Hanya Divonis 10 Bulan, Keduanya Belum Ditahan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar