Breaking News

Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda Diharapkan Mampu Mengatasi Kendala Permodalan bagi Pelaku UMKMK


Komando Bhayangkara, Semarang -  Perekonomian Jawa Tengah secara signifikan ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan dengan perubahan tersebut diharapkan mampu mengatasi kendala permodalan bagi pelaku UMKMK dalam mengembangkan usaha.

"Pandangan umum fraksi-fraksi setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, dan mendukung pelaku UMKMK di Jateng. Salah satunya kendala yang sulit diatasi adalah kesulitan mendapatkan akses permodalan. Sehingga diharapkan mereka mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun non perbankan," kata Taj Yasin usai mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD Jateng, Selasa (18/1/2022). 

Taj Yasin menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan. Terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.


Disebutkan, salah satu kendala yang mendasar, adalah lemahnya pelaku UMKMK dalam memperoleh akses permodalan. Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank.

"Sedangkan kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng," katanya. 

Dengan teratasinya berbagai kendala di atas, diharapkan ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan wirausaha di Jateng. 
Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda Diharapkan Mampu Mengatasi Kendala Permodalan bagi Pelaku UMKMK Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda Diharapkan Mampu Mengatasi Kendala Permodalan bagi Pelaku UMKMK Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar