Breaking News

Polres Demak Razia Knalpot Brong, Wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong


Komando Bhayangkara, Demak - Satuan Lalulintas Polres Demak melakukan penindakan kepada kendaraan pengguna knalpot brong sendiri sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu secara rutin yang juga didukung oleh Polsek Jajaran Polres Demak.

“Ini melakukan operasi knalpot brong di semua wilayah, baik Polsek maupun Satuan Lalu Lintas Polres,” ujar Kasat Lantas .

Hari ini, Selasa (18/1/2022) Satlantas Polres Demak kembali menggelar razia knalpot brong di jalan Protokol Demak. 

“Pagi hari ini yang kita amankan ada puluhan sepeda motor brong, kalau di total dengan hari-hari kemarin itu ada sekitar ratusan kendaraan yang sudah kita amankan sampai hari ini,” ungkap Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan.

Penindakan kepada para pelanggar dilakukan dengan hunting systems, dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standar.


Penindakan knalpot brong menurut AKP Fandy juga berkenaan dengan laporan masyarakat yang merasa terganggu, dengan suara bising knalpot brong tersebut.

“Memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising” jelasnya.

AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar, baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya. Karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” ungkapnya. 

Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. pungkasnya ( Azis MKB/ Humas ).
Polres Demak Razia Knalpot Brong, Wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong Polres Demak Razia Knalpot Brong, Wujudkan Jateng Zero Knalpot Brong Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar