Breaking News

Polda Metro Jaya Bantah Tolak Laporan Haris Azhar soal Dugaan Gratifikasi Luhut, tapi…


Polda Metro Jaya membantah menolak laporan yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan gratifikasi.

Alasan pihak kepolisian tak membuatkan LP terhadap laporan yang dilayangkan Haris Azhar itu karena laporan tersebut bentuknya hanya pengaduan biasa.

“(Tidak ditolak) Itu tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).

Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilaporkan dalam bentuk laporan polisi.

Dugaan tindak pidana korupsi, kata dia, hanya bisa dilaporkan melalui pengaduan atau laporan informasi.

Atas dasar itulah, pihaknya tak mengeluarkan LP atas laporan yang dilayangkan Haris bersama rekan-rekannya itu.

“Kami kira mekanisme pengaduan berlaku semua di instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Lubis, jika mengacu kepada aturan yang berlaku, ada beberapa tahapan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang harus di taati oleh para pengadu.

“Ada tiga tahapan. Mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. Ini berlaku di semua instansi,” ujarnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan rombongannya mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2022) sekitar pukul 15.10 WIB.

Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Kedatangan mereka untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Salah satunya Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” ujar Nelson.

Nelson mengklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

“Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” kata Nelson. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) sebagai tersangka kasus dugaan pencematan nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Firdausi/PojokSatu.id
Polda Metro Jaya Bantah Tolak Laporan Haris Azhar soal Dugaan Gratifikasi Luhut, tapi… Polda Metro Jaya Bantah Tolak Laporan Haris Azhar soal Dugaan Gratifikasi Luhut, tapi… Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar