Breaking News

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Temuan 7 Janin dalam Kotak Makan di Makassar


Polisi menetapkan dua orang tersangka pada kasus temuan janin dalam kotak makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang itu, yakni seorang perempuan dan seorang laki-laki. Keduanya adala sepasang kekasih.

“Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.

Ia mengatakan, dua tersangka kasus tujuh janin dalam kotak makan ditangkap di tempat berbeda. Tersangka seorang perempuan ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara, terangka lainnya seorang laki-laki ditangkap di Kalimantan.

Ia mengatakan, tujuh janin dalam kotak makan itu diduga digugurkan saat masih berusia sekitar 5 bulan. Akhirnya, tersangka perempuan dibantu pacarnya menggugurkan janin itu.

“Motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung atau hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi,” ujar Budhi.

“Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan,” tambahnya.

Diketahui, temuan tujuh janin itu pertama kali dilaporkan oleh pemilik kos di Kecamatan Biringkanaya kepada polisi.

Janin bayi itu ditemukan saat pemilik kos bernama Ulfa membersihkan kamar. Sebab, akan ada lagi penghuni baru yang ingin menyewa kamar tersebut.

“Saya tidak langsung buka, saya hanya pindahkan ke kamar nomor satu,” kata Ulfa.

Namun, kata Ulfa, daei barang-barang yang dipindahkan tercium aroma tidak sedap mirip bau terasi. Tapi dirinya tidak berani membongkar barang-barang itu. Sebab, takur ada barabg berharga yang hilang jika dibongkar.

Hanya saja, pemilik kamar sebelumnya tidak kunjung memberikan kabar terkait pengambilan barangnya. Terlebih, pemilik kamar sebelumnya belum membayar sewa kamarnya.

Akhirnya, Ulfa kemudian membongkar barang itu dengan menghadirkan tokoh masyarakat setempat. Barangnya berupa dos besar, isinya tas ransel, terus ada tiga susun dos.

Ia mengatakan susunan pertama itu adalah kantong putih yang berisi kotak makanan bening yang dilakban penuh. Susunan kedua seperti dus sepatu yang juga dilakban. Tapi saat dibuka menimbulkan bau menyengat.

Lantaran menimbulkan bau menyengat, ia kemudian memangil suami dan pamannya untuk melihat barang itu. Namun, karena khawatir pihaknya kemudian memanggil RT dan salah satu polisi yang tinggal di sekitar rumah kos-kosan itu.

“Memang rantang makanan itu dilakban habis dan dipinggirannya dilem. Pas dibuka ada rambut sama tengkorak kepala sedikit,” ujarnya.

Setelah menemukan hal itu, pihaknya kemudian memanggil pihak kepolisian dan kemudian menyerahkan barang tersebut ke Biddokkes Polda Sulawesi Selatan. “Saya tagih beberapa kali tapi dia bilang nanti kakaknya yang bayar,” jelasnya lagi.

Sumber: pojoksatu
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Temuan 7 Janin dalam Kotak Makan di Makassar Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Temuan 7 Janin dalam Kotak Makan di Makassar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar