Breaking News

Autopsi Ulang Brigadir J, Kuasa Hukum: Libatkan RS Militer, Pemerintah, dan Swasta


Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, meragukan hasil autopsi RS Polri terkait kasus baku tembak sesama polisi di rumah singgah, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. 

Menurutnya, autopsi ulang terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, perlu dilakukan ulang dengan melibatkan sejumlah pihak di luar polri, seperti Rumah Sakit militer, pemerintah, dan swasta. 

 "Kami meragukan apa yang dilakukan RS Polri soal hasil autopsi Brigadir Yosua. Itu yang mendasari kami minta autopsi ulang," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).  

Kamaruddin menjelaskan pihak luar RS Polri, seperti Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Laut, Udara, dan RS Cipto Mangunkusumo dan pihak swasta harus dilibatkan dalam timsus baru tersebut.  

Sebab, dia mengaku dokter forensik dari beberapa rumah sakit tersebut akan menjelaskan hasil autopsi Brigadir J, secara transparan tanpa ada yang mengintervensi. "Untuk hasil kredibel, beberapa dokter forensik di sejumlah rumah sakit itu perlu dibentuk kapolri guna hasil memperjelas kasus tewasnya Brigadir J," jelasnya. 

 Adapun Kamaruddin mengatakan hasil autopsi Brigadir J diduga tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, dia mendesak Polri mampu membentuk tim baru yang kredibel guna melakukan autopsi ulang Brigadir J. 

 "Jadi, kami ingin ada tim khusus baru terdiri dari beberapa dokter forensik dari rumah sakit di luar Polri. Itu kami tunggu," imbuhnya.

Sumber: tvonenews
Foto: Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak/Net
Autopsi Ulang Brigadir J, Kuasa Hukum: Libatkan RS Militer, Pemerintah, dan Swasta Autopsi Ulang Brigadir J, Kuasa Hukum: Libatkan RS Militer, Pemerintah, dan Swasta Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar