Breaking News

Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Mantan Presiden ACT Didalami soal Dana Korban Lion JT-610


Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam sejak Senin pagi (11/7). mantan Presiden Aksi cepat tanggap (ACT) Ahyudin menjelaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dana korban kecelakaan Pesawat Lion JT-610.

Dana itu diterima ACT dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaaan pesawat Lion JT-610.

Ahyudin menjelaskan bahwa dirinya sudah menjawab pertanyaan seputar dana Boeing kepada penyidik secara komprehensif.

"Meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh," demikian kata Ahyudin kepada wartawan, Senin (11/7).

Di hadapan wartawan, Ahyudin membantah bahwa dana dari pihak Boeing dikucurkan dalam bentuk uang dan santunan. Kata dia, dana itu dirupakan dalam bentuk program fasilitas umum.

Ia meluruskan bawha dana CSR yang diterima ACT dari pihak Boieng berupa santunan uang tunai. Ahyudin menjelaskan bahwa program sedang berjalan dengan capaian 75 persen.

Terkait perkembangan terbaru, Ahyudin mengaku tidak tahu menahu karena sudah mundur sebagai Presiden ACT sejak Januari 2022.

Dia mengaku tak tahu detail soal program tersebut lantaran kini tak lagi menjadi Presiden ACT sejak Januari 2022.

Secara teknis, Ahyudin menjelaskan bahwa dirinya berstatus sebagai Ketua Dewan Pembina. Dengan demikian, kilah Ahyudin, ia tidak langsung terlibat dalam realisasi program.

"rogres program dari Januari sampai ke Juli 2022 ini saya juga tidak tahu, jadi 6 bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya begitu ya," pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Presiden ACT Ahyudin dan kuasa hukumnya, Teuku Pupun Zulkifli. Foto JPNN
Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Mantan Presiden ACT Didalami soal Dana Korban Lion JT-610 Diperiksa Bareskrim 12 Jam, Mantan Presiden ACT Didalami soal Dana Korban Lion JT-610 Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar