Eksekusi Caldera Coffee Ricuh, 33 Orang Dibawa ke Polrestabes Medan
Eksekusi bangunan Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersamaan pertugas kepolisian berlangsung ricuh, Rabu (13/7/2022).
Sebanyak 33 orang diamankan petugas ke Polretabes Medan yang turut berjaga dalam proses eksekusi Caldera Coffee sekaligus tempat praktek Ahli Kandungan dr John Robert.
Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah massa yang terdiri dari penggiat seni hingga aktivis menentang eksekusi itu. Hingga, aksi saling dorong tak terhindarkan, usai pembacaan surat eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.
Eksekusi tetap dilakukan dalam suasana ricuh itu. Tidak hanya bangunan kafe, barang-barang seluruh barang di tempat praktek dr John Robert juga dikeluarkan dan juru sita kemudian memagar seluruh bangunan dengan seng.
Teriakan dari massa dan keluarga John Robert terus menggema. “Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir,” teriak Megawati Simanjuntak, adik dari dr John Robert.
Sementara itu, Juru sita Pengadilan Negeri Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PN Medan, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Darwin kepada wartawan.
“Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak,” jelas Darwin.
Sementara itu, Jonni Silitonga, kuasa hukum dari John Robert menyatakan sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini masih sah.
Itu alasan yang membuat kliennya melawan eksekusi hingga hari ini. “Kenapa kami melawan eksekusi karena sertifikat ini masih sah milik klien kami. Sertifikat 481 dan 482 setelah digugat pemohon eksekusi, itu gugatan itu ditolak. (Dalam) eksekusi ini juga, pemohonan pertama kita tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak yang mereka gugat sampai pihak kasasi,” bebernya.
Jonni mengurai kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah dari seseorang bernama Irfan. Yang belakangan diketahui tanah itu bersengketa. Irfan digugat oleh keluarga yang ia beli tanahnya.
Dalam proses sengketa klien tidak pernah dilibatkan, padahal pihaknya telah memiliki sertifikat yang sah sesuai Pasal 381 dan 382.
“Tapi dalam proses yang berlaku, mulai dari 2006 sampai 2019 itu, klien kita dokter Robert tidak pernah dilibatkan dalam pengadilan. Nah oleh karena itu, dalam putusan inkrah itu, mau dilakukan eksekusi. Klien kami baru tahu tahun 2020,” sebutnya.
Karena hal itu, kata Joni pihaknya juga telah melakukan perlawanan hukum, yakni banding terkait putusan hakim. “Kami masih melakukan kasasi,” tegasnya.
Kata Joni, selain permohonan eksekusi, pihaknya juga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membatalkan sertifikat John Robert.
“Ketika mereka menggugat kami masuk sebagai tergugat Intervensi 2. Nah ditingkat pertama dan PTUN gugatan ditolak, yang artinya setifikat kami masih sah, sebagai pemilik masih sah sertifikat sesuai Pasal 381 dan 382 adalah milik dokter John Robert, karena itu kami menolak eksekusi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Pospera Kota Medan, Sri RM Simanungkalit mengutuk keras penahanan terhadap kurang lebih 30-an yang menolak eksekusi itu.
“Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas. Apabila tidak dilepaskan dalam waktu 1×24 jam, maka kami akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besaran,” tukasnya.
Sumber: pojoksatu
Foto: Suasana eksekusi Caldera Coffee yang ricuh dan puluhan orang diamankan ke Polrestabes Medan.
Eksekusi Caldera Coffee Ricuh, 33 Orang Dibawa ke Polrestabes Medan
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar