Breaking News

KPK Ancam Keluarga Mardani Maming dengan Pasal Merintangi Penyidikan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming dengan pidana menghalangi penyidikan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja memberikan arahan kepada saksi-saksi dan tersangka untuk tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Menghambat proses penyidikan gitu? Kalau ada yang mengarahkan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi, mungkin yang menganjurkan atau melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir itu bisa saja menghalangi proses penyidikan," tegas Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi penyidikan bisa dijerat pidana lantaran sudah diatur di dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Alex pun memastikan, berdasarkan KUHAP, ketika tersangka ataupun saksi yang sudah dua kali dipanggil secara pantas tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk menjemput secara paksa untuk diperiksa.

"Kita sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP," pungkas Alex.

Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dikabarkan kembali mangkir dari panggilan kedua pada Kamis (21/7).

Sebelumnya, Maming sudah mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi pada Kamis (14/7). Maming hanya hadir memenuhi panggilan tim penyidik saat sebagai saksi pada Kamis (2/6).

Sementara itu, terdapat beberapa saksi yang juga turut mangkir dari panggilan tim penyidik. Saksi-saksi yang mangkir merupakan saksi yang memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Maming, yaitu Rois Sunandar yang merupakan adik dari tersangka Maming. Rois sudah dua kali mangkir.

Selanjutnya, Sitti Mariani yang merupakan Ibu dari tersangka Maming yang baru satu kali dipanggil. Kemudian, kedua istri Maming, yaitu Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
KPK Ancam Keluarga Mardani Maming dengan Pasal Merintangi Penyidikan KPK Ancam Keluarga Mardani Maming dengan Pasal Merintangi Penyidikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar