Breaking News

KPK Tak Menemukan Maming saat Geledah Apartemen Miliknya di Kempinski


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming saat hendak dilakukan upaya jemput paksa karena mangkir dari dua panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, yakni apartemen Kempenski, tim KPK belum menemukan Maming, Senin (25/7).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (25/7).

KPK berharap, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini kooperatif untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik.

"Sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, KPK menggeledah apartemen Kempenski, Jakarta Pusat yang diduga milik Maming. Akan tetapi, Maming tidak berada di lokasi penggeledahan. Saat penggeledahan itu, hanya ada sopir dan asisten rumah tangga.

Maming sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (2/6) dalam kapasitasnya sebagai saksi pada saat itu. Maming juga sudah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, Maming mangkir dengan alasan masih menunggu hasil gugatan praperadilannya. Pada panggilan kedua, yakni pada Kamis (21/7), Maming kembali Mangkir.

Dalam perkara ini, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan bahwa penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

Beberapa perusahaan dimaksud, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming tersebut sekitar sejumlah Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Sumber: rmol
Foto: Mardani H. Maming usai diperiksa KPK sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka/RMOL
KPK Tak Menemukan Maming saat Geledah Apartemen Miliknya di Kempinski KPK Tak Menemukan Maming saat Geledah Apartemen Miliknya di Kempinski Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar